KUTA CANE – // Jurnalis.online // Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus diberantas.
Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Babul Rahmah yang tidak mau disebut jati dirinya kepada media Jurnalis.online melalui via WhatsApp, Selasa (13/08/2024) mengaku bahwa benar oknum Camat Babul Rahmah selalu terima uang setoran dari 27 kepala Desa yang ada di Kecamatan Babul Rahmah, tak tanggung – tanggung setiap kepala Desa harus setor ke okum Camat sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta dalam setiap pencairan dana desa (DD) pada Tahun 2024 ini.
“Dengan ini salah satu tokoh masyarakat Abdul Rahman,SAg meminta kepada pejabat PJ Bupati Aceh Tenggara (Drs Syakir) untuk segera mencopot jabatan Camat Babul Rahmah. Karena tindakan yang dilakukan oleh oknum Camat tersebut sudah tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin.
Sejauh ini oknum Camat Babul Rahmah sudah selayaknya diturunkan dari jabatannya, karena sudah melakukan perbuatan yang tidak terpuji,” sebut Arahman SAg.
Sementara itu Camat Babul Rahmah ketika dikonfirmasi oleh awak media Jurnalis.online via WhatsApp terkait hal tersebut, hingga berita ini ditayangkan Camat Babul Rahmah (Rimandani) enggan buat mengangkat telepon awak media dan pesan singkat juga tak dibalas.
Liputan : Angah Selian