Diduga Lakukan Pungli, Tokoh Masyarakat Minta PJ Bupati Aceh Tenggara Copot Camat Babul Rahmah Dari Jabatannya.

banner 120x600
banner 468x60

Kuta Cane//Jurnalis.Online// Di duga pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Camat Babul Rahmah, Rimandani, di Kabupaten Aceh Tenggara. Dugaan ini diungkapkan oleh salah satu kepala desa di Kecamatan Babul Rahmah yang tidak ingin identitasnya diketahui. Menurutnya, setiap kepala desa di wilayah tersebut diwajibkan menyetor uang sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta kepada Camat setiap kali terjadi pencairan dana desa (DD) pada tahun 2024.

Abdul Rahman, SAg, seorang tokoh masyarakat, meminta PJ Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, untuk segera mencopot Camat Babul Rahmah dari jabatannya. Menurut Abdul Rahman, tindakan Camat tersebut tidak sesuai dengan etika kepemimpinan dan melanggar hukum, sehingga tidak layak untuk terus menjabat.

Ketika awak media mencoba menghubungi Camat Babul Rahmah melalui telepon dan pesan singkat untuk mendapatkan konfirmasi, Rimandani tidak memberikan respon. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Camat terkait tuduhan tersebut. Kasus ini menambah sorotan terhadap pentingnya pemberantasan pungli, yang dianggap sebagai bentuk korupsi dan kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Liputan///Angah Selian

banner 325x300