Diduga Mafia BBM Bersubsidi Leluasa Sedot partalite Di SPBU-SPBU Kabupaten Labuhan Batu, APH Diminta Tindak Tegas

banner 120x600
banner 468x60

Labuhan Batu – // Jurnalis.online // Oknum oknum pelaku usaha pengangkutan BBM Bersubsidi yang diduga ilegal yang layak disebut Mafia BBM Bersubsidi semakin lama kian meningkat. Seakan-akan Kebal hukum di SPBU 14-214-280 jln SM. Raja No.98, Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan., Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara 21418, Minggu (30/03/2024).

Para mafia BBM Bersubsidi tersebut bebas melakukan pegisian secara berulang-ulang menggunakan mobil Avanza yang diduga telah dimodifikasi Tanki, dan ada jerigen dalam Mobil Avanza Nopol BK.90 ER, dan Menurut informasi dari masyarakat di duga plat nomor kendaraan di ganti ganti itulah modus para Pelangsir yang ada di wilayah hukum Kabupaten Labuhan Batu.

Pasalnya, dari hasil investigasi di lapangan, Minggu sekitar pukul 04.25 Wib dini hari ( 30/03/2024) Pengisian di SPBU 14-214-280 jln SM. Raja No.98, Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu, mobil Avanza yang ber stiker FKPPI, terpantau mengisi di beberapa SPBU melakukan pengisian Partalite dengan mobil yang sama pengemudi yang sama.

Ditemui saat selesai pengisian, supir enggan ditanya hanya mengatakan ada pengurusnya, saat dikonfirmasi supir tersebut menyebut mobil Avanza Pelangsir itu milik nya sendiri,” pungkasnya.

Saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

“Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi Tidak ada takutnya justru semakin merajalela karena tidak ada tindakan dari APH setempat ada apa ya? Padahal sudah jelas, yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,” tegasnya.

Tim Awak Media sudah mewawancarai Supir tersebut, dan sudah mengakui semua, kalau mobil Avanza tersebut milik sendiri dan hampir semua SPBU di Kabupaten melakukan pengisian Partalite dengan pemilik yang sama, namun tidak ada tindak lanjutnya dari APH, Seakan-akan ada pembiaran terhadap pelangsir BBM bersubsidi jenis Partalite di wilayah Kab. Labuhan Batu.

Sopir Avanza, yang diwawancarai oleh awak media mengaku bahwa avanza Nopol (BK 90 ER) yang dibawanya memang dipakai untuk belanja BBM bersubsidi jenis Partalite, dan menyebutkan milik sendiri,” ucapnya.

Seakan tidak ada jeranya bagi pelaku penggelapan BBM ilegal, padahal sudah jelas ancaman pidananya dalam Undang- Undang Migas, bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan SPBU nakal yang bekerja sama dapat dijerat hukum yang berlaku

“Namun Aturan Undang-undang Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Tidak membuat mereka jera maupun takut, seakan-akan kebal hukum,, ada Apa Ya….??.” ungkapnya.

Semoga adanya pemberitaan/Aduan maupun informasi dari masyarakat ini? BPH migas maupun dari TNI-POLRI segera menindak tegas terkait para Pelangsir BBM bersubsidi jenis Solar maupun Pertalite.

(Indra Manurung/Tim)
Red.

banner 325x300