Tebing Tinggi – // Jurnalis.online // PT. Sinar Bintang Mandiri (SBM) yang bekerja sebagai rekanan di PLN ULP Tebing Tinggi diduga telah melanggar undang undang Republik Indonesia. Sebab PT SBM tidak memberi gaji kepada karyawan atau tenaga kerjanya selama berbulan bulan.
Seperti diketahui, keterlambatan gaji karyawan telah diatur dalam undang undang undang nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan. Dalam pasal 93 ayat 2 Perusahaan wajib untuk membayarkan gaji karyawannya yang sudah bekerja.
Dengan terungkapnya PT SBM tidak memberikan gaji kepada karyawannya tersebut, Maka kuat dugaan PT.SBM telah melanggar Undang – Undang tentang Ketenagakerjaan. Untuk itu, diharapkan PLN dapat memberikan sanksi kepada PT SBM yang telah melanggar Undang – Undang tersebut.
Untuk diketahui, Dua orang tenaga kerja PT. SBM berinisial (IA) dan (AAH) kepada wartawan mengatakan, bahwa mereka telah memberikan surat pernyataan yang menyatakan tidak diberikan upah oleh PT. SBM yang disampaikan kepada PLN ULP Tebing Tinggi.
Dalam surat pernyataannya yang diterima wartawan, Kamis (23/05/2024), Tenaga kerja PT SBM berinisial (IA) yang bekerja sebagai inspeksi selama bulan November 2023 dan sebelumnya bekerja sebagai perintis selama 4 Tahun di PT SBM menyatakan, selama Tiga bulan dari mulai bulan Februari, Maret dan April dan tunjangan hari raya (THR) 2024 tidak diberikan oleh PT. SBM dan BPJS masih tertunggak dan masih aktif.
Sedangkan surat pernyataan dari AAH juga menyatakan, selama 4 bulan terhitung dari bulan Januari sampai bulan April dan uang THR tidak diberikan oleh PT. SBM. Selain itu, tidak menerima BPJS ketenagakerjaan dan hingga saat ini rekening tidak aktif.
Atas perlakuan PT SBM, Kedua tenaga kerja itupun merasa keberatan dan sangat mengharapkan PT SBM dapat memberikan upah yang menjadi hak para tenaga kerja.
“Saya sangat keberatan dan berharap gaji untuk memenuhi kebutuhan ekonomi saya diberikan oleh PT SBM,” ungkap kedua tenaga kerja itu secara tertulis.
Menanggapi hal itu, Mhd Fais Manager ULP PLN Tebingtinggi kepada Jurnalis Online diruang kerjanya, menyampaikan, pada prinsipnya jika diajukan berkas PLN akan melakukan pencairan.
“Sebenarnya, PLN itu pada prinsipnya diajukan berkas tagihan yang lengkap tidak lama dibayarkan. Sebentarnya itu, kira kira seminggu sudah pencairan itu kalau lengkap berkas,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan PT SBM bermarga Purba saat dikonfirmasi Jurnalis Online tidak menampik adanya tenaga kerja yang tidak dibayarkan. Dirinya juga menyayangkan PT SBM melakukan hal ini kepada tenaga kerja.
“Sudah saya tanya ke managemen PT SBM, tidak akan lari. Bukan ada kami tipu tipu. Saya juga menyayangkan terjadi seperti ini. Ini adalah hal yang fatal,” katanya.
Namun sayangnya, Pihak PT. SBM tidak bisa memastikan kapan bisa memberikan gaji kepada tenaga kerjanya.
“Kita tunggulah dari wilayah. Kalau keluar dari wilayah pasti kami bayar itu,” kata Purba.
Kaperwil Sumut: HBS
Red.
Keterangan foto : Kantor PLN ULP Tebing Tinggi yang menjadi pemberi kerja kepada PT. SBM H. Sinaga.