Diduga Mental Pengecut, Oknum Camat Lawe Sumur Blokir Kontak Wartawan

banner 120x600
banner 468x60

Kutacane – // Jurnalis.online // Busra Camat Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, sepertinya takut membuka Informasi ke publik terkait dugaan adanya meminta setoran gelap yang dilakukan oknum Camat Lawe Sumur kepada para Kepala Desa (Kades) yang ada di Kecamatan setempat.

Awalnya, awak media “Kilas Nusantara” berupaya mengkonfirmasi kepada “Busra” Camat Lawe sumur melalui pesan singkat pada tanggal 1 Mei 2025, namun tidak bersambut baik, Justru, yang bersangkutan memblokir kontak WhatsApp awak media.

Padahal media ini hanya ingin konfirmasi mempertanyakan benar dan tidaknya kaitan dugaan adanya meminta setoran gelap yang dilakukan oleh oknum Camat Kecamatan Lawe Sumur kepada kades, pada saat setelah pencairan dana desa (DD) tahap satu tahun 2025, tapi sangat disayangkan, bukannya memberi tanggapan atau kelarifikasi, malah Yang ada nomor kontak awak media tiba tiba di blokir langsung oleh “Busra” Selaku Camat Lawe Sumur.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “KOREK” (Irwansyah), kini angkat bicara, pejabat yang memblokir nomor kontak jurnalis adalah sikap tidak TERPUJI. “Itu sifat yang tidak terpuji, ini menunjukkan Bahwa orang nomor satu di wilayah kecamatan Lawe Sumur yaitu camat adalah selaku Pejabat publik adalah orang-orang yang gagal. Gagal, karena mereka tidak mampu Memberikan pemahaman kepada publik,” ucapnya.

Masih dikatakan Irwansyah, memblokir nomor kontak wartawan oleh oknum pejabat merupakan sikap tak terpuji, karena komunikasi insan Pers adalah menyampaikan keluhan dan aspirasi masyarakat kepada pejabat publik. Pemblokiran nomor Kontak salah satu perilaku yang Kurang baik jika di praktekkan oleh Oknum pejabat publik. Perilaku pejabat seperti ini adalah mental Pengecut, jadi barhenti saja dari pejabat, bikin rugi saja.

Padahal sudah jelas dalam UU tentang keterbukaan publik dengan tujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan Pemerintah. Selain itu program kebijakan, karena alasan pengambilan keputusan publik itu mendorong partisipasi masyarakat.

“Bagaimana masyarakat ini mengetahui, kalau publik itu di blokir. Seorang pejabat Setingkat Camat, telinga (kuping) tidak bisa tipis, kalau kupingnya tipis, janganlah jadi pejabat publik, pejabat itu siap mendapatkan kritikan dari publik, orang yang nemberikan kritikan itu, menginginkan agar kebijakan yang dibuat pejabat itu Sesuai dengan keinginan masyarakat,” pungkasnya.

Tidak sampai disitu, Sekjen Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Kabupaten Aceh Tenggara, “Adi Pasir” juga sangat menyayangkan hal ini terjadi, dimana selaku pejabat seharusnya bisa menjadi contoh teladan bagi masyarakat, apalagi pejabat dengan Jurnalis salah satu mitra yang harus tetap dijaga.

Adi Pasir, sangat kesal atas insiden seorang pejabat memblokir kontak wartawan, “Dimana wartawan adalah salah satu control sosial penyampaian informasi untuk keterbukaan publik, hal ini sangat kita sayangkan, dimana Bupati Aceh Tenggara (Bupati Perbaikan) (H.Muhammad Salim Fakhry) juga sudah tegas menyebutkan, dimana untuk semua pejabat di ruang lingkup Kabupaten Aceh Tenggara, harus bermitra baik dengan para pegiat media, itu sudah jelas disebutkan Bupati,” tegas Adi Pasir.

Menyikapi hal ini, “Saya berharap kepada Bupati Aceh Tenggara, agar dapat meluruskan pemberitaan tersebut, kenapa seorang pejabat mencerminkan hal seperti itu, seakan-akan menjadi dugaan besar kalao pejabat tersebut ada yang ditutupi dari publik sehingga terkesan alergi dengan awak media,” harap Adi Pasir.

Diketahui, hinggap Berita ini dipublis, Busra Camat Kecamatan Lawe Sumur belum bisa dikonfirmasi, karena nomor WhatsApp awak media masih diblokir.

Liputan : Angah Selian

banner 325x300