Diduga Pengadaan Seragam Linmas Bersumber Dari APBDes (DD) Kepala Desa Sangat Terkecoh

banner 120x600
banner 468x60

Kota CANE – // Jurnalis.online // Beberapa Kepala Desa di Kabupaten Aceh Tenggara, yang meminta tidak disebutkan identitasnya mengungkapkan pada awak media, Minggu (11/02/2024), kalau Desa yang dipimpinnya terdapat 3 tempat pemungutan suara (TPS) maka pihaknya melaksanakan pengadaan enam pasang (Lengkap) seragam untuk enam orang petugas Linmas melalui sumber Anggaran Dana Desa Tahun 2024.

“Besar anggaran dihabiskan sebanyak Rp 1,6 Juta untuk persatu orang Linmas, artinya didesa saya ada 3 TPS bearti saya harus menyisihkan Dana Desa saya sebesar Rp.9,6 juta untuk anggaran dana desa Tahun 2024 ini,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk Tahun 2024 Dana Desa kami belum dikucurkan, namun hal itu tidak menjadi kendala, karna ada pihak ketiga yang mendahulukan pembelian seragam Linmas tersebut, namun setelah pencairan Dana Desa tahap pertama di Tahun 2024 nanti, kami akan stor kan uang pembelian seragam Linmas didesa kami masing-masing,” jelas seorang Kepala Desa lagi.

“Seragam Linmas sudah pun direalisasikan guna menindak lanjuti keputusan rapat para Kepala Desa bersama Camat, namun kami belum mengetahui apakah dibenarkan secara aturan atau tidak, karena dulu sudah pernah kami menolak hal itu, karena kami merasa itu sangat menyalahi, bahkan kami sempat mengatakan kepada pihak terkait, kalau di daerah Kecamatan kami ini, biar kami saja untuk mencarikan uang buat pembelian seragam Linmas tersebut, namun mereka tidak kasih, artinya biarlah satu pintu saja semua kata mereka,” sebut salah satu Kepala Desa lagi dalam penjelasannya.

“Ditempat terpisah lagi, salah satu Kepala Desa juga memberikan keterangannya mengatakan, terkait pengadaan Seragam Linmas yang dibebankan kepada Dana Desa, saya selaku kepala Desa sangat merasa janggal dalam hal ini, namun karena sudah menjadi kesepakatan, ya..kami selaku kepala Pemerintahan yang paling bawah ini, mau tidak mau, harus tetap nurut saja,” jelasnya sambil nada kecewa.

“Lebih lanjut dia jelaskan lagi, sepengetahuan saya untuk pembelian seragam Linmas itu, menjadi kewenangan pihak penyelenggara Pemilu. Bagaimana mungkin harus sumber Dananya dari APBdes/DD,” ungkap k
Kepala Desa lagi.

“Sebenarnya hal ini memang sangat-sangat membuat kami para Kepala Desa merasa terkecoh, dimana suatu ketika nanti ada timbul permasalahan, sudah pasti lah kami selaku kepala Desa ini yang menjadi tumbal dari kesemuaan itu, maunya bila ini memang benar-benar begitu, tolonglah kepada PJ Bupati Aceh Tenggara agar dapat membuat Perbub atas anggaran Dana Desa ini diperuntukkan untuk pembelian seragam Linmas,” harap Kepala Desa lagi.

“Menanggapi hak tersebut, awak media melakukan konfirmasi ke beberapa Kepala Desa yang lain, dan para Kepala Desa yang lain juga menyatakan, kalau pengadaan Seragam Linmas yang diadakan Pemerintah Desa tersebut, itu sudah kesepakatan demi menindaklanjuti Instruksi (Arahan) dan musyawarah masing-masing Kecamatan,” jelasnya.

Lebih lanjut lagi, ketika awak media meminta keterangan Ketua APDESI Kabupaten Aceh Tenggara (Muslim), tentang hal ini, namun ketua APDESI enggan buat mengangkat telpon awak media, bahkan SMS lewat aplikasi WhatsApp juga sudah berceklis dua berwarna biru atau sudah dibaca tidak juga dapat memberikan penjelasannya.

Ditempat terpisah, awak media juga sudah mengkonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada beberapa Camat yang ada di kabupaten Aceh Tenggara, dengan menanyakan :

1) Apa benar ada instruksi dari pihak Kecamatan kepada Kepala Desa, untuk pembelian seragam Linmas pada Pemilu 2024 ini diambil dari uang Dana Desa ??

2) Apa benar dalam pembelian seragam untuk setiap satu orang Linmas dikenakan biaya Rp. 1,6 juta, dan setelah keluar uang Dana Desa akan digantikan uang yang saat ini mendahulukan pembelian seragam Linmas tersebut??

Menanggapi hal ini, salah satunya Camat dikabupaten Aceh Tenggara atau Camat Darul Hasanah (Hayadun.SP). Dalam keterangannya, Hayadun.SP mengatakan, “Maaf bukan kata Camat tapi kata peraturan sambil mengirimkan dua lembar Poto “BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NO.686, 2023 KEMENDAGRI. Satgas Linmas. Pencabutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 11 Tahun 2023 beserta penjelasannya, dan bila perlu tanyakan saja langsung sama Sekda dan Kepala BPM.Tks,” jawab Hayadun.SP selaku Camat Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara.

Liputan : Angah Selian
Red.

banner 325x300