HUMBAHAS – // Jurnalis.online // Meski santer dan viral diberitakan akhir-akhir ini, dugaan pungli yang dilakukan sejumlah pihak Sekolah yang tersebar hampir merata di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), nampaknya tidak menjadikannya PR bagi aparat penegak hukum (APH).
Terbukti, hingga saat ini, belum ada satu pun informasi yang beredar tentang salah satu sekolah yang sudah diperiksa APH.
Hal itu tentu saja mengundang tanya di sejumlah pihak. Masyarakat yang merasa terbebani akan hal itu menyampaikan ketidakpercayaannya terhadap penegak hukum.
“Kita gak ngerti hukum, tapi setidaknya yang pungli-pungli itu diproses. Mulai dari TK, PAUD, SD, kan sudah viral diberitakan kemarin karena kami merasa terbebani. Tapi sampai sekarang tidak ada apa-apa, tidak adakah sanksi yang dapat kita lihat,” ujar salah satu warga Kecamatan Baktiraja, yang meminta namanya tidak ditulis, Minggu (16/06/2024).
Selain itu, sebelumnya, Praktisi Hukum yang sekaligus Anggota Peradi Posma Otto Manalu SH, MH, juga sudah pernah angkat bicara. Bahwa menurut Otto, pada dasarnya pungutan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan diadakan di Sekolah, terlebih lagi pungutan tersebut memberatkan Wali murid untuk membayarnya. Dasar acuan satuan Pendidikan untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No 44 Tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan Pendidikan.
“Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, Pendidik Dan tenaga Kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Melihat situasi saat ini, Ketua DPC PPDI Humbahas Riant Widodo Marbun sangat menyayangkannya. Sehingga pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Humbahas segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia menilai, pembiaran yang dilakukan APH selama ini dapat berimbas dengan pada berkurangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap marwah Kepolisian di Indonesia khususnya di Humbahas.
Selain itu, dampak pembiaran tersebut, sejumlah Sekolah lain juga akan menjadi terpapar situasi yang sama. Terbukti, sebelumnya dugaan pungli hanya menyasar PAUD dan TK di Humbahas, namun belakangan menurutnya, kejadian serupa juga sudah mulai merangkak ke jenjang lebih tinggi, misalnya SD Negeri 173395 Dolok Sanggul.
“Jadi seluruh Sekolah, baik PAUD/TK yang diduga melakukan pungli, wajib diproses. Semisal PAUD Cahaya Lopian di Kecamatan Baktiraja, TK Pembina Tarabintang, TK di Desa Pollung, dan lain-lain. Termasuk SD 173395 Doloksanggul ini,” ujar Riant.
Ia menambahkan, peran Pemerintah Kabupaten juga sangat tinggi dalam hal tersebut. Ia mendesak agar Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor memberikan teguran keras dan sanksi tegas terhadap para pelaku pungli tersebut.
“Dan kami juga meminta sama Bupati Bapak Dosmar Banjarnahor agar memberikan teguran keras kepada kepada yang terlibat,” pintanya.
Sementara itu, Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto kepada wartawan berjanji akan melakukan pengembangan terkait kasus pungutan liar tersebut.
“Terima kasih bang (informasinya) dan dikembangkan bang,” katanya beberapa waktu lalu.
(Winna Hutagaol).