Diduga Pungli Tunjangan Dacil Guru Daerah Terpencil, Kejari Nias Selatan: Belum Ditemukan Bukti Kuat Dan Niat Jahat

banner 120x600
banner 468x60

Nias Selatan, –

Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait penyaluran Tunjangan Daerah Terpencil (Dacil) bagi guru tingkat SD dan SLTP di Kabupaten Nias Selatan menjadi sorotan publik. Meski telah memeriksa puluhan saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menyatakan hingga saat ini belum ditemukan bukti kuat adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun niat jahat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nias Selatan, Lintong Samuel, S.H, dalam rilis pers yang diterima awak media, Rabu (8/4/2026). Penjelasan ini merupakan tindak lanjut penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilaporkan terkait anggaran tahun 2024 dan 2025.

Lintong menjelaskan, tim penyelidik telah bekerja maksimal dengan memanggil dan meminta keterangan berbagai pihak. Total sudah ada kurang lebih 40 orang yang diperiksa, mulai dari Kepala Sekolah, guru penerima tunjangan Dacil dan BOS, hingga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

“Sudah puluhan orang kita periksa. Namun dari keterangan yang masuk, sampai saat ini belum terlihat signifikan adanya unsur perbuatan melawan hukum (mens rea) atau niat jahat (guilty mind) dalam pengelolaan tunjangan tersebut,” ujar Lintong.

Terhadap bukti yang disampaikan pelapor inisial LN, tim penyidik juga telah memeriksa oknum Kepala Sekolah berinisial BH. Menariknya, dalam keterangannya, BH mengaku bahwa persoalan yang dimaksud adalah murni urusan utang piutang, bukan pungutan liar.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap guru-guru di SD Negeri 078463 Tob Hill, Kecamatan Umbunasi.

Dalam prosesnya, Lintong mengakui ada beberapa kendala teknis. Beberapa guru yang telah dipanggil melalui surat resmi, ternyata tidak hadir memenuhi panggilan. Meski begitu, pihaknya menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

Menanggapi berbagai komentar dan postingan di media sosial yang menyebut penanganan kasus ini mengendap, Lintong menepis anggapan tersebut. Ia menegaskan Kejari Nias Selatan sangat serius dan berkomitmen.

“Kami tidak alergi terhadap kritikan. Justru kami jadikan bahan introspeksi diri untuk bekerja lebih baik lagi. Proses penyelidikan ini masih berjalan dan sudah kami sampaikan hasilnya dalam bentuk P-5 (Laporan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor,” tegasnya.

Di akhir penjelasannya, pihak Kejari berharap masyarakat dapat lebih bijak menyikapi informasi yang beredar.

“Kami minta kepada masyarakat agar tidak langsung mempercayai isu yang belum tentu benar. Tunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Lintong.

banner 325x300
Penulis: Gl. ZebEditor: Winna Hutagaol