KUTACANE – // Jurnalis.online // Sebuah toko sembako (UD. Yosi), di Desa Simpang Empat, kecematan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga dengan geriliya menjual rokok ilegal kepada masyarakat setempat bahkan kepada pedagang kaki lima didaerah sekitar, sebut salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya dimedia ini, Sabtu (01/03/2025).
Lebih lanjut, “Peredaran rokok ilegal yang dijual belikan di toko UD.Yosi bermacam-macam, seperti rokok, Lukman, Konser, dan rokok ilegal lainnya,” tuturnya lagi.
Masih dari tokoh masyarakat, hal ini sudah lama beroperasi, sehingga kami merasa dan menduga, seolah-olah rokok itu sudah bebas diperjual belikan di Kabupaten Aceh Tenggara, seperti layaknya rokok bukan ilegal, karena dari pantauan saya selama ini, dimana saya menduga, kalau Aparat Penegak Hukum (APH), bukan tidak tau kalau di toko sembako UD.Yosi ada dilakukan transaksi jual beli rokok ilegal, bahkan ada juga oknum APH juga membeli ke toko tersebut, lebih mirisnya lagi pemilik toko Grosir kelontong juga seorang oknum Polisi aktif.
Menyikapi hal tersebut, ketika awak media ingin melakukan konfirmasi kepada pemilik toko sembako UD Yosi, pada Senin (03/03/2025), dengan langsung mendatangi kelokasi. Bahkan setibanya dilokasi, awak media juga ada melihat pemilik toko grosir sedang menjual belikan rokok yang diduga ilegal juga yang bermerek Lukman.
Ketika awak media menanyakan kepemilik tokok grosir tersebut (Istri), dirinya membenarkan ada menjual rokok Lukman, yang tidak ada rokok Konser pak,” sebutnya.
“Tidak sampai disitu, Saat awak media melakukan konfirmasi dengan beberapa masyarakat disekitaran tersebut, ada 3 pemuda mengatakan, memang ditoko itu sudah lama menjual rokok ilegal bang, bahkan ada juga beberapa oknum APH pun ikut kesitu membeli, namun tidak ada yang melarang saya liat, lagian pemilik nya juga adalah seorang Polisi juga,” sebutnya.
“Jadi kami selaku masyarakat hanya bisa menduga, bahwa rokok ABS, Lukman, Konser, sudah bukan ilegal lagi,” tambahnya lagi dengan nada agak tersenyum.
Mendengar informasi ini, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Kabupaten Aceh Tenggara (M.Saleh Selian), kini angkat bicara, ” Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kabupaten Aceh Tenggara, untuk melakukan kroscek dan lakukan penyelidikan terhadap toko UD.Yosi, dimana bila informasi itu benar adanya, ini sudah sangat merugikan negara,” tegas Saleh.
“Sekali lagi, saya minta kepada APH untuk secepatnya membentuk tim khusus untuk melakukan cek kroscek kelapangan, agar jangan sempat asumsi masyarakat seperti isu saat ini, dimana kalo masyarakat menduga APH turut membekingi atau tutup mata atas insiden yang merugikan negara,” tutur saleh Selian sambil mengakhiri pembicaraannya.
Liputan : Angah Selian