Tebo-Jambi, –
Diduga tidak mengantongi izin edar dan surat izin resmi perusahaan, satu unit mobil pengangkut kasur dengan nomor Polisi BM 8152 FC ditemukan oleh tim investigasi media Jurnalis.online di kawasan rumah makan Semabu, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Temuan ini terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, saat tim tengah melakukan pemantauan rutin terhadap arus lalu lintas barang masuk dari luar daerah menuju wilayah Tebo. Mobil tersebut terlihat berhenti cukup lama di halaman rumah makan dengan kondisi bak tertutup terpal biru.
Setelah dilakukan pemeriksaan visual, tim menemukan muatan berupa delapan unit kasur dengan merek yang tidak tercantum jelas dan tanpa label izin edar dari pihak berwenang. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kasur-kasur tersebut merupakan barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perdagangan resmi.
Ketika dikonfirmasi, supir kendaraan berinisial RS (28) mengaku bahwa kasur tersebut dibawa dari Pekanbaru, Provinsi Riau, dan akan dikirim kepada seseorang di wilayah Tebo. Namun, RS tidak dapat menunjukkan surat jalan resmi, faktur pembelian, maupun izin edar dari instansi terkait.
“Kasur ini dari Pekanbaru, Bang. Saya cuma disuruh antar saja. Soal surat izin, saya nggak tahu,” ungkap RS saat diwawancarai tim investigasi di lokasi.
Dugaan kuat mengarah pada praktik distribusi kasur ilegal yang berpotensi merugikan pelaku usaha lokal dan mengancam konsumen. Sebab, produk tanpa izin edar tidak melalui uji standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, pihak tim investigasi menemukan bahwa tidak ada keterangan perusahaan pengirim pada bodi mobil maupun dokumen administrasi lain yang seharusnya menyertai distribusi barang dagangan dalam jumlah besar. Kondisi ini menambah keyakinan bahwa pengiriman dilakukan secara tidak resmi.
Praktik peredaran barang tanpa izin seperti ini dinilai dapat mengganggu stabilitas pasar, mengurangi penerimaan pajak negara, serta membuka celah bagi masuknya produk-produk berkualitas rendah yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Masyarakat sekitar juga mengaku sering melihat kendaraan serupa melintas di jalur lintas Tebo menuju Bungo pada malam hari. Diduga, pengiriman dilakukan secara berkala dan tidak melalui pemeriksaan resmi di pos pengawasan.
Tim media Jurnalis.online telah berupaya menghubungi pihak Bea Cukai Provinsi Jambi untuk meminta tanggapan dan tindakan lanjutan terkait temuan ini. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi.
Diharapkan instansi terkait seperti Bea Cukai, Dinas Perdagangan, dan Polres Tebo segera melakukan investigasi menyeluruh untuk menelusuri sumber dan jaringan distribusi kasur ilegal tersebut agar tidak kembali beredar di pasaran.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Tebo agar selalu memastikan produk yang beredar memiliki izin edar resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.










