Aceh Tenggara, –
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara, menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Kutacane melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Kerja sama Disdukcapil dengan Pengadilan Negeri Kutacane berlangsung di Kantor Disdukcapil pada Senin (2/3/2026) serta dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU).
Kerjasama dengan PN Kutacane kita jalin untuk memudahkan seluruh masyarakat Aceh Tenggara, bisa lebih mudah dan lebih cepat dalam pelayanan persidangan untuk perubahan maupun pergantian data kependudukan, Jelas Abri, S.Pd, pada Jurnalis.Online, Selasa (3/3), saat ditemui diruang kerjanya.
Lebih lanjut, bagi masyarakat yang merubah data kependudukan, tidak harus lagi dilakukan sidang di kantor Pengadilan Negeri, cukup nanti di Kecamatan, sebagai tahap awal kami akan melakukan sidang perubahan data kependudukan di Kantor Disdukcapil, setelah itu baru di Kecamatan masing-masing.
“Kerjasama ini sebagai langkah strategis untuk memangkas proses birokrasi yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat, khususnya dalam pengurusan perubahan elemen data baik itu nama, tanggal lahir, perbaikan kesalahan administrasi, hingga pergantian dokumen resmi yang memerlukan penetapan pengadilan,” sebut Abri.
MoU yang sudah disepakati bukan semata-mata hanya sebagai serimonial, semua ini kita lakukan demi mempermudah segala permohonan didalam perubahan data kependudukan, masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk perbaikan atau perubahan data, tidak mesti lagi harus kekantor PN Kutacane cukup di Kecamatan saja, jadi proses pelayanan menjadi lebih terkoordinasi, cepat, dan tertib secara administrasi.
“Melalui MoU ini masyarakat juga diharapkan semakin memahami prosedur perubahan atau pembetulan dokumen kependudukan, khususnya akta pencatatan sipil yang tidak selalu memerlukan penetapan pengadilan,” sebut Abri sambil mengakhiri pembicaraannya.










