KUTA CANE – // Jurnalis.online // Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor), didesa Kuta Ujung, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, Jum’at (26/04/2024).
Menurut laporan polisi dengan nomor LP/B/39/IV/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH, ketiga tersangka yang diamankan diantaranya, inisial IHP, 39, SK, 39, dan S, 39. “Ketiganya warga Desa Kuta Ujung Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara, dengan pekerjaan masing masing sebagai petani,” kata Kapolres Agara AKBP R Doni Sumarsono, S. Ik, M. H melalui Kasi Humas AKP Seniman kepada Jurnalis.online, Jumat (26/04/2024) sore.
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda NF12A1C M/T BL 6472 HF, dilengkapi dengan nomor rangka MH1JBF115CK041005 dan nomor mesin JBF1E1041129. Selain itu, satu kunci T juga turut diamankan sebagai barang bukti tambahan.
Kronologis penangkapan berawal dari laporan polisi yang diterima oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara pada Tanggal 19 April 2024. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di Desa Kuta Ujung, Kecamatan Darul Hasanah saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan barang bukti serta seluruh proses penanganan kasus telah diserahkan kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Polres Aceh Tenggara akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas di wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara,” tutupnya.
Liputan : Angah Selian
(Red).