KUTA CANE – // Jurnalis.online // Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Aceh Tenggara memastikan 882 ekor hewan kurban sehat semua.
Hewan kurban tersebut akan disembelih saat Lebaran Idul Adha 1445 Hijriyah tahun 2024. Ternak untuk kurban ini dinyatakan sehat hanya dilihat dari pemeriksaan secara visual (Tampilan dari luar yang dilihat oleh mata yang telanjang).
“Riskan selaku Kadistan Aceh Tenggara yang juga didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Keswan (Masluddin) mengatakan, berdasarkan hasil dari pantauan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban secara visual semuanya dinyatakan sehat,” sebutnya, Kamis (13/06/2024).
Dalam rinciannya, jumlah hewan kurban untuk Tahun 2024 dalam Hari Meugang Idul Adha ini, untuk Aceh Tenggara, yaitu Sapi 530 ekor, Kambing 270 ekor dan Domba 82 ekor, dan hewan ternak itu merupakan persediaan yang ada di pengumpul dan pedagang.
“Dalam penjelasannya, Masluddin selaku Kasi Distan Agara juga menyebutkan, kalau pemeriksaan untuk 882 hewan kurban tersebut, tidak melibatkan para dokter hewan, karena tidak ada lagi Dokter hewan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Distan Aceh Tenggara pada saat ini, dalam hal itu pemeriksaan hewan tersebut hanya kami lakukan oleh para mantri Keswan saja, bahkan untuk pemeriksaan itu sudah dimulai pada Mei hingga akhir pekan yang lalu,” pungkasnya.
Lebih lanjut ia jelaskan lagi, bahwa hewan kurban ini tidak disuntik, maupun diberikan vitamin, hanya dilakukan pemeriksaan ternak, seperti Sapi tersebut sehat dan bebas penyakit PMK.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi B DPRK Aceh Tenggara dari Partai Golkar (Hasanusi Skd) mulai angkat bicara, dia minta kepada pemkab Aceh Tenggara harus secepatnya untuk membentuk tim dalam pemeriksaan ternak-ternak kurban yang disembelih pada Meugang Lebaran Idul Adha.
“Hasanusi Skd, dengan tegas meminta agara Pemkab Agara tidak boleh tutup mata dalam hal ini, Pemkab Agara harus secepatnya membentuk tim dan harus melibatkan Dokter hewan ASN untuk dapat memastikan ternak tersebut sehat dan layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat baik pada meugang maupun saat Lebaran Idul Adha,” tegasnya.
“Lebih lanjut lagi Hasanusi Skd menjelaskan, Pemkab Agara harus membentuk tim dan harus melibatkan pihak dari Dinas Syari’at Islam dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Agara, bagai manapun kalao masalah hewan kurban itu, semua ada ketentuannya secara hukum Islam, jadi Pemkab Agara harus melibatkan Instansi tersebut,” jelasnya dengan tegas, sambil mengakhiri pembicaraannya.
Liputan : Angah Selian
Red.