Dokter Mata RS Surya Insani Pasir Pengaraian Diduga Tidak Beretika terhadap Pasien Karyawan PT GPH

banner 120x600
banner 468x60

Rokan Hulu – // Jurnalis.online // Seorang Karyawan PT Graha Pertama Hijau (PT GPH) mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cedera pada mata sebelah kirinya. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (24/03/2025) sekira pukul 01.00 Wib, saat korban sedang bertugas jaga malam di area pabrik.

Korban yang diketahui bernama Serahati Buulolo, mengalami cedera akibat tertabrak kumbang bertanduk di lokasi kerja. Setelah mengalami gangguan penglihatan yang semakin parah, korban melaporkan kejadian tersebut kepada komandan regu (Dandru) keamanan, yang kemudian meneruskan laporan ke Kantor Tata Usaha (KTU) perusahaan. Pihak perusahaan kemudian mengupayakan kendaraan untuk membawa korban ke fasilitas medis guna mendapatkan pertolongan pertama.

Pada Senin sore, korban berobat ke Klinik Jey Medical Sontang untuk mendapatkan perawatan awal. Selanjutnya, pada Selasa, 25 Maret 2025, pihak perusahaan merujuk korban ke RS Surya Insani Pasir Pengaraian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di sana, ia ditangani oleh seorang dokter spesialis mata yang hanya memberikan obat tetes mata tanpa tindakan medis lebih lanjut.

*Pelayanan Medis yang Diduga Tidak Profesional*

Pihak RS Surya Insani memberikan jadwal kontrol ulang kepada Serahati Buulolo pada 9 April 2025 pukul 14.00 Wib. Saat kontrol kembali, korban masih mengalami penglihatan buram dan tidak ada perubahan signifikan pada kondisi matanya. Saat itu, ia menanyakan kepada dokter mata mengenai perkembangan matanya dan kemungkinan pemulihan tanpa operasi. Namun, jawaban dokter tersebut mengejutkan korban.

Menurut kesaksian korban, dokter mata di RS Surya Insani menyampaikan bahwa mata kirinya sudah membusuk dan meskipun dilakukan operasi, perusahaan tidak akan menanggung biayanya. Dokter menyarankan korban untuk membayar sendiri atau menggunakan BPJS Kesehatan, bukan BPJS Ketenagakerjaan. Pernyataan ini memicu ketidakpuasan dari korban, mengingat dirinya mengalami kecelakaan saat bekerja dan telah membayar BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan dari pemotongan gaji.

*Permintaan Surat Istirahat Ditolak*

Saat itu, korban juga meminta surat istirahat kepada dokter dan asistennya, namun permintaan tersebut ditolak. Setelah keluar dari ruangan, korban kembali masuk untuk memohon surat istirahat setidaknya untuk satu hari sebagai bukti bagi pihak perusahaan. Namun, dokter menyatakan bahwa mata kanan korban masih bisa melihat, sehingga ia dianggap masih dapat bekerja. Setelah desakan lebih lanjut, asisten dokter akhirnya mengantar korban ke bagian kasir untuk memberikan surat berobat hanya untuk satu hari.

*Reaksi dari Pihak Perusahaan*

Tidak terima dengan perlakuan dokter, keesokan harinya korban melaporkan kejadian ini kepada pihak administrasi perusahaan, termasuk karani kantor dan asisten kepala perkebunan (askep) PT GPH. Korban menyampaikan bahwa dokter RS Surya Insani menyatakan pihak perusahaan tidak bertanggung jawab atas biaya operasi. Pernyataan ini langsung dibantah oleh pihak perusahaan, yang menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengatakan hal tersebut.

Pihak askep PT GPH menyampaikan bahwa jika korban dirujuk ke rumah sakit lain, perusahaan siap untuk mengantar dan mendampingi proses pengobatan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa dokter mata di RS Surya Insani memberikan informasi yang tidak akurat terkait tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.

Serahati Buulolo sebagai korban kecelakaan kerja merasa bahwa dokter mata RS Surya Insani dan asistennya tidak memberikan pelayanan yang layak dan profesional. Ia menilai bahwa dokter tersebut tidak becus dalam menangani pasien dan tidak memberikan informasi yang jelas serta transparan mengenai hak-hak pekerja dalam penggunaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai etika dokter dalam menangani pasien, terutama mereka yang mengalami kecelakaan kerja. Perlu ada investigasi lebih lanjut dari pihak terkait, baik dari BPJS Ketenagakerjaan, manajemen RS Surya Insani, maupun pihak berwenang untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik.

Liputan : Serahati Buulolo

banner 325x300