DPC IMO Rohul Dukung Polres Mengusut Tuntas Kasus Penganiayaan di PTPN IV Sei Tapung.

banner 120x600
banner 468x60

Rohul//Jurnalis.Online//Ketua DPC Ikatan Media Online (IMO) Rohul, Darman Zega, yang juga merupakan mantan ketua DPC HIMNI, memberikan dukungan penuh kepada Polres Rokan Hulu untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang terjadi di PTPN IV Sei Tapung. Kasus ini melibatkan penganiayaan terhadap seorang warga Nias, Yasona Zisokhi Laoli, yang berusia 22 tahun.

 

Darman Zega berharap Polres Rohul bertindak tegas terhadap pihak keamanan PTPN IV Sei Tapung yang terlibat dalam insiden tersebut. Video penganiayaan ini telah beredar luas di media sosial, memperlihatkan Yasona mengalami tindakan kekerasan di salah satu kantor perusahaan PTPN IV Sei Tapung, yang berlokasi di Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat, 4 Oktober 2024.

 

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa ini bermula pada 21 September 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Yasona diduga mencuri buah sawit di lokasi PTPN IV Sei Tapung. Oknum keamanan dari perusahaan tersebut kemudian melakukan interogasi terhadap Yasona, yang dilihat dalam video dengan borgol terpasang di kedua tangannya, sebelum melakukan penganiayaan secara sadis.

 

Darman Zega menyatakan kepedulian yang mendalam terhadap korban, terutama sebagai sesama manusia dan sesama suku. Ia merasa sangat prihatin melihat tindakan kekerasan yang terjadi, terutama setelah menonton video viral di media sosial tersebut.

 

“Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum keamanan ini jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” tegas Darman. Ia mengutuk keras tindakan tidak manusiawi tersebut yang menghakimi orang lain secara fisik.

 

Menurutnya, pemukulan dan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara.

 

Darman juga menjelaskan bahwa jika penganiayaan tersebut termasuk kategori berat yang terencana, pelaku dapat dikenakan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, ada pasal lain yang juga bisa diterapkan, seperti Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

 

Sebagai mantan ketua DPC HIMNI Rohul, Darman menegaskan dukungan penuhnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini telah dilaporkan oleh istri korban, Juwita Sri, yang didampingi oleh kuasa hukum, yaitu ketua DPC HIMNI Rohul, Afliasnyah Gea, SH MH, dan Sudiiman Laoli, SH, dengan nomor laporan STPL, LP/B/164/IX/2024/SKPT/Polres/Polda Riau pada 30 September 2024.

 

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Nias, serta para tokoh adat, agama, dan organisasi, untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai,” ujar Darman.

 

Ia berharap Polres Rohul bergerak cepat untuk menangkap pelaku penganiayaan agar memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku penganiayaan lainnya. Masyarakat diharapkan untuk tetap bersatu dan memberikan dukungan kepada keluarga korban dalam menghadapi situasi ini.

 

Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, Darman optimis bahwa keadilan akan ditegakkan dan pelaku penganiayaan akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia juga menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi dan harus mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.

 

Kasus ini mencerminkan pentingnya kesadaran akan hak asasi manusia dan perlunya perlindungan terhadap setiap individu, tanpa memandang latar belakang atau suku. Diharapkan, melalui proses hukum yang transparan, kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak terkait.

 

Melalui langkah ini, diharapkan akan ada upaya yang lebih besar untuk mencegah tindakan kekerasan serupa di masa depan. Darman Zega menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan untuk semua, terutama bagi mereka yang menjadi korban ketidakadilan.

 

Penulis:SERAHATI BUULOLO

banner 325x300