DPP LSM KNM KIBAR Nusantara Merdeka Siap Laporkan Pengerusakan Mangrove Dan Bongkar Muat LDT Pantai Malalayang.

banner 120x600
banner 468x60

Manado//jurnalis.online//Selasa,13 Agustus 2024 LSM KNM KIBAR Nusantara Merdeka sedang mempersiapkan pengumpulan berkas bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dalam kasus pengerusakan mangrove di tepi pantai Malalayang. Selain itu, terdapat juga dugaan aktivitas bongkar muat LDT yang dilakukan tanpa izin di lokasi tersebut.

Persiapan ini dilakukan setelah LSM KNM KIBAR Nusantara Merdeka melakukan survei dan investigasi lapangan secara menyeluruh. Mereka juga telah mengumpulkan berbagai bukti fisik dan keterangan saksi yang mendukung dugaan pelanggaran ini.

John Pade, Ketua Korwil DPP LSM KNM KIBAR Nusantara, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan. “Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun yang kebal hukum, dan kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Pade.

Kasus dugaan pengerusakan mangrove ini telah menjadi perhatian publik, terutama karena dampaknya terhadap ekosistem pantai yang sangat penting bagi lingkungan setempat. Mangrove dikenal sebagai benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi dan bencana alam.

Selain perusakan mangrove, LSM KNM KIBAR Nusantara Merdeka juga menyoroti aktivitas bongkar muat material di tepi pantai Malalayang yang diduga dilakukan tanpa izin resmi. Aktivitas ini diduga melibatkan perusahaan tertentu yang telah diidentifikasi oleh LSM tersebut.

LSM KNM KIBAR Nusantara Merdeka telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk menangani kasus ini. Menurut John Pade, tingkat koordinasi dengan pihak kejaksaan sudah berjalan dengan baik.

“Tinggal memasukkan berkas laporan secara resmi,” ujar Pade, menandakan bahwa proses hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat akan segera dimulai.

Pade juga menegaskan bahwa LSM KNM KIBAR Nusantara Merdeka telah mengantongi nama perusahaan yang terlibat langsung dalam aktivitas di pantai Malalayang. Perusahaan tersebut diduga bertanggung jawab atas pengerusakan mangrove dan aktivitas bongkar muat tanpa izin.

Investigasi yang dilakukan oleh LSM ini melibatkan berbagai pihak dan dilakukan secara transparan untuk memastikan bahwa proses hukum yang diambil nantinya berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengerusakan mangrove tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar yang bergantung pada ekosistem pesisir untuk mencari nafkah. Oleh karena itu, LSM KNM KIBAR Nusantara Merdeka merasa perlu untuk bertindak cepat.

Pade berharap bahwa dengan adanya tekanan publik dan penegakan hukum yang tegas, pelaku pengerusakan lingkungan dapat diberi sanksi yang setimpal dan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa depan.

Kasus ini menjadi contoh penting bagi upaya perlindungan lingkungan di Indonesia, di mana banyak ekosistem pesisir yang masih rentan terhadap eksploitasi dan perusakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

LSM KNM KIBAR Nusantara Merdeka berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar keadilan dapat ditegakkan.

Liputan:Jopa

banner 325x300