Duga Kepala Rombongan PT Inti Indosawit Subur Kebun Ukui KUK, Pekerjakan Karyawan Di Bawah Umur

banner 120x600
banner 468x60

UKUI – // Jurnalis.online // Salah seorang KR (Kepala Rombongan) di PT Inti Indosawit Subur Kebun Ukui di duga pekerjakan anak di bawah umur dan tidak melengkapi K3 pekerja, Selasa (30/04/2024).

Salah seorang pekerja borongan yang tidak bersedia di sebut namanya menceritakan kepada tim awak media bahwa kepala pemborong tersebut melancarkan aksinya sudah beberapa Tahun, memperkerjakan anggota yang bervariasi, tenaga kerja tersebut ada yang udah lanjut umur bahkan ada yang di bawah umur di bidang janjangan atau jangkos.

“Kepala rombongan di duga mempekerjakan anak di bawah umur dan lanjut usia, Bukan hanya itu, pekerja juga tidak memiliki legalitas, seperti BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap salah seorang rombongan.

Menanggapi hal itu Ketua umum DPP (LIGHT INDEPENDEN BERSATU ) Elwin angkat bicara seharusnya kepala rombongan menguruskan legalitas pekerja, sesuai aturan Ketenagakerjaan seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Tambahnya lagi, Ketua umum LIBAS (Light independen Bersatu) meminta kepada semua pihak baik dari PT yang menyediakan pekerjaan tersebut harus pahami aturan sebagaimana di atur dalam UU 13/2003 Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 meyebutkan bahwa untuk pekerjaan borongan/penyedia jasa pekerja, perusahaan harus berbadan hukum. dan setiap pekerja sebelum di turunkan kelapangan legalitas, kontrak kerja harus di siapkan begitu juga BPJS ketenagakerjaan.

Laporan : Fs. B44

Red.

banner 325x300