Dugaan Kasus Pencabulan Anak Di Bawa Umur Di Kecamatan O’ou Kabupaten Nias Selatan Memasuki Babak Baru

banner 120x600
banner 468x60

Nias Selatan, –

Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kecamatan O’ou, Kabupaten Nias Selatan, memasuki babak baru. Kepolisian Resor Nias Selatan memastikan perkara tersebut telah berstatus penyidikan setelah sebelumnya melalui proses gelar perkara internal.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan melalui Ps. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Jekson Pardede, saat dikonfirmasi wartawan di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias Selatan, Kamis (9/4/2026).

Jekson mengatakan, gelar perkara yang sebelumnya direncanakan telah dilaksanakan dan menghasilkan rekomendasi lanjutan dalam proses penanganan kasus.

“Untuk gelarnya sudah dilaksanakan. Dari hasil gelar perkara itu direkomendasikan dilakukan konfrontir terhadap pihak-pihak terkait untuk memperjelas fakta,” ujarnya.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil tersebut, status perkara kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sudah, saat ini statusnya penyidikan,” kata dia.

Menurut Jekson, langkah konfrontasi dilakukan guna menguji kesesuaian keterangan antara korban, saksi, dan pihak terlapor, mengingat sebelumnya terdapat sejumlah dinamika dalam keterangan yang berkembang selama proses penyelidikan.

Terkait munculnya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam dokumen perkara, ia menjelaskan hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi penyidikan.

“Dalam administrasi penyidikan tidak ada batasan kaku. Jika masa berlaku habis atau ada pengembalian berkas dari jaksa, maka bisa diterbitkan sprindik baru. Itu hal yang biasa dan bukan kendala,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, penerbitan sprindik ulang dapat terjadi ketika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan oleh jaksa karena berkas perkara belum lengkap.

Lebih lanjut, terkait dugaan adanya intimidasi terhadap korban atau saksi, Jekson mengakui adanya informasi tersebut. Namun, pihaknya masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Ada informasi yang disampaikan, tetapi itu masih perlu didalami dan diuji dalam proses penyidikan,” katanya.

Dalam aspek perlindungan korban, kepolisian mengaku telah berkoordinasi dengan tenaga profesional untuk mendukung pemulihan kondisi psikologis anak.

“Korban sudah kami bawa untuk pemeriksaan psikologis sebagai bagian dari upaya pemulihan. Untuk hal teknis pemulihan, itu menjadi ranah ahli, sementara kami fokus pada penuntasan perkara,” ujar Jekson.

Ia menegaskan, penanganan perkara ini menjadi perhatian serius penyidik mengingat ancaman pidana yang tinggi serta kompleksitas pembuktian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami fokus agar perkara ini terang dan jelas secara hukum. Prosesnya harus hati-hati, tapi tetap tuntas,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini sudah dilaporkan keluarga korban sejak 30 Mei 2025 berinisial D.H. Sementara itu, korban berinisial N.H., dan terlapor adalah E.G.

banner 325x300
Penulis: Gl. ZebEditor: Winna Hutagaol