Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di 27 Desa Kecamatan Dolok Masihul Dilaporkan ke Kejari Sergai.

banner 120x600
banner 468x60

Sumut //jurnalis online// Serdang Bedagai, 9 September 2024 – Koalisi Pewarta dan LSM bersama masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di 27 desa di Kecamatan Dolok Masihul. Laporan ini berawal dari hasil investigasi yang mengungkap indikasi penyimpangan penggunaan dana desa untuk proyek infrastruktur.

 

Laporan tersebut telah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk ditindaklanjuti. Menurut Koalisi Pewarta dan LSM, pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap penggunaan Dana Desa dinilai kurang optimal. Mereka meminta APIP untuk lebih aktif bekerja sama dengan pihak sosial kontrol guna memastikan pengawasan yang lebih efektif dan transparan.

 

Salah satu temuan utama dari laporan ini adalah dugaan praktik monopoli dalam pengadaan paving block di 27 desa. Praktik ini diduga melibatkan seorang pengusaha yang memperoleh dukungan pemerintah, bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

 

Koalisi Pewarta dan LSM juga mendesak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan APIP untuk melakukan audit terbuka terhadap penggunaan Dana Desa di desa-desa tersebut, serta mempublikasikan hasilnya. Mereka juga menuntut agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes dapat diakses oleh publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Ketua DPC LSM GEMPUR Sergai, Aliakim Silitonga, yang juga anggota Tim Koalisi Pewarta dan LSM, menekankan pentingnya peran Camat Dolok Masihul, Elmiati, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Aliakim menekankan bahwa Camat Elmiati harus mengawasi para kepala desa dalam penyampaian laporan keuangan tepat waktu. Sebagai PPID, Elmiati diharapkan terbuka jika dimintai keterangan terkait pengawasan yang telah dilakukan.

 

Sementara itu, BPD bertanggung jawab untuk mengawasi tugas Kepala Desa. Aliakim juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi pelaksanaan APBDes. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel,” katanya.

 

Dengan pengawasan yang ketat dan audit yang terbuka, diharapkan pengelolaan Dana Desa bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Liputan: Arman Simatupang

banner 325x300