TAPUT – // Jurnalis.online // Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus seorang gadis pengguna Narkotika jenis ekstasi dari Siborongborong, Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka Ranti Saida Renova Manurung ( 20 ) warga Jalan Balige – Siborongborong Silangit, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong, Kab. Tapanuli Utara itu, di tangkap, Jumat (26/04/2024).
Tersangka di tangkap saat menuju salah satu cafe ber merek Amor di Silangit Siborongborong.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar. Setelah informasi tersebut di terima lalu petugas bergerak ke lokasi.
Saat itu tersangka berjalan hendak menuju Cafe Amor tersebut. Lalu petugas mengamankannya dan melakukan penggeledahan. Saat di geledah lalu di temukan barang bukti Narkoba jenis ekstasi 5 butir pil ekstasi di simpang di dalam kotak sisir electrik di dalam tasnya.
Lalu tersangka di boyong ke Polres Taput untuk di mintai keterangan. Hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa Narkoba jenis pil ekstasi tersebut miliknya dan di beli dari seseorang dari Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Tersangka juga mengakui bahwa dirinya mau ke Cafe Amor untuk happy sekaligus menikmati pil ekstasi tersebut.
Atas hal itu, dirinya sekarang sudah resmi di tahan dan dikenakan melanggar pasal Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun penjara dan paling lama 12 Tahun penjara.
Red.