Gelapkan Septor, MAM Warga Kota Tebing Tinggi Dibekuk Satreskrim Polres Sergai

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":2,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
banner 120x600
banner 468x60

Sergai – // Jurnalis.online // Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut membekuk seorang pria berinisial MAM (27), warga Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

MAM merupakan pelaku penggelapan sepeda motor (Septor) jenis N Max milik M Juanda (25), warga Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai yang terjadi pada Selasa 28 Mei 2024 di Jalan Umum Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

“Tersangka (MAM) ditangkap Kamis (13/06/2024) sekira pukul 18.30 Wib di rumah salah seorang warga di Dusun III Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Jumat (14/06/2024).

Edward menjelaskan (MAM) sebelumnya merupakan tamu yang sudah menginap 4 hari di salah satu hotel di Sei Rampah tempat korban bekerja. namun (MAM) memiliki tunggakan biaya kamar 1 hari.

Saat korban menagih biaya tunggakan kamar tersebut, pelaku minta tolong kepada korban untuk diantarkan ke tempat temannya dengan alasan untuk mengambil uang.

Selanjutnya, korban mengantarkan pelaku dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Namun setibanya di Jalan Umum Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, pelaku meminta korban berhenti, dan meminjam sepeda motor tersebut. Kemudian, pelaku pergi membawa sepeda motor milik korban.

Setelah ditunggu -tunggu, pelaku tak kunjung datang. Selama 2 hari korban berupaya mencari keberadaan pelaku, namun tidak ketemu, dan sepeda motor korban juga tidak dikembalikan.

“Merasa dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan Polisi Nomor LP/B/173/V/2024/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut, tanggal 30 Mei 2024,” terangnya.

Menindaklanjuti laporan, lanjut Edward yang juga menjabat Kaurbinops (Kbo) Satreskrim ini, tim Opsnal Umit Pudum Satreskrim dipimpin Kanit Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan untuk mencari keberadaan pelaku.

Pada Kamis (13/06/2024) sekira pukul 18.30 Wib, tim mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku MAM mengaku jika sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang berinisial A di Jermal 3 Kota Medan seharga Rp 5 juta.

“Tersangka (MAM) saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna proses lanjut. Tim kita juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku A, serta mencari sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Liputan : Arman simatupang
Red.

banner 325x300