GUNUNGSITOLI –
Dari hasil pengembangan penyidikan, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari Gusit) melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), secara resmi menahan Manajemen Konstruksi/Direktur PT. AU berinisial LN sebagai tersangka. Penahanan ini dilakukan pada Selasa (7/4/2026), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Proyek pembangunan tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH., MH, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan, LN ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Jaksa Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 235 KUHAP.
“LN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026,” ujar Yaatulo Hulu kepada awak media, Selasa (7/4/2026).
Dijelaskan lebih lanjut, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan tersangka antara lain dengan cara tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan, serta tidak memeriksa kebenaran pekerjaan fisik di lapangan. Hal ini diduga menyebabkan banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis.
Terhadap tersangka, telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-08/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 07 April 2026. Tersangka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 7 April 2026 sampai dengan 26 April 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
– Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat atau turut serta melakukan perbuatan pidana korupsi tersebut. Proses hukum masih berjalan dan akan terus dikembangkan hingga tuntas.










