KUTACANE – // Jurnalis.online // Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Aceh Tenggara nomor urut 3 (tiga) dr Pandi Sikel – Khairul Abdi, dengan julukan (PADI), resmi meggembalikan rekomendasi dukungan terhadap dirinya yang dulunya sudah diberikan oleh DPP Partai Aceh (PA).
Pengembalian rekomendasi tersebut, kini diserahkan langsung ke Kantor DPW Partai Aceh, Desa kute pengkih, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, pada Jumat (15/11/2024), sekira pukul 11:15 Wib.
“Kami Paslon PADI, dikhianati DPW Partai Aceh, secara partai PA memberi dukungan terhadap pasangan nomor urut 3, dr Pandi Sikel – Khairul Abdi (PADI) namun dalam orasinya ketua DPW Partai Aceh, malah mengajak simpatisan partai PA dan Mualem (Muzakir Manaf red) untuk mendukung pasangan calon bupati lain,” Sebut pemuda yang akrab disapa dengan “Sikel” yang juga didampingi wakilnya Khairul Abdi.
Selain SK dukungan, kedatangan pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Aceh Tenggara diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, dan Perindo. Kedatangan mereka juga mengikut sertakan para pendukung dan simpatisan, sekaligus juga mengembalikan atribut Partai Aceh (PA) yang sebelumnya dipasang di Posko pemenangan dirinya.
Lebih lanjut Sikel menyebutkan, “Kita tinggal di serambi mekah, maka Memilih pemimpin merupakan perbuatan yang sakral sesuai dengan tuntunan Syariat islam. Untuk itu kami tidak mau ada pendukung kami yang pasang dua muka. Atau antara omongan dan perbuatannya tidak selaras,” sebutnya lagi.
Irwandi Ramud, yang juga selaku ketua harian DPW PA Aceh Tenggara, dan didampingi beberapa pengurus PA, langsung menerima pengembalian SK. Irwandi Ramud juga mengatakan, dengan pengembalian surat dukungan ini akan kami dilaporkan ke DPP Partai Aceh (PA) di Banda Aceh.
“Kami akan melaporkannya ke DPP Partai Aceh (PA) di Banda Aceh, Politik itu Dinamis,” sebut Irwandi.
Disingung terkait tindakan diambil ketua umum DPW PA Aceh Tenggara yang beorasi dalam kampanye dialogis kandidat lain, Irwandi mengatakan tindakan itu hak Politik pribadi digunakan oleh ketua Umum DPW PA Aceh Tenggara Yahdi Hasan.
Seperti diketahui, jauh sebelum hari ini, DPP Partai Aceh (PA) sudah terlebih dahulu memberikan dukungan kepada pasangan bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara dr Pandi Sikel – Khairul Abdi. Hal ini tertuang dalam surat keputusan DPP Partai Aceh nomor: 037A/KPTS-DPP/B/PA/VIII/2024, tentang persetujuan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara.
Rekomendasi ini diserahkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Aceh Tenggara, Yahdi Hasan Ramud.
Liputan : Angah Selian










