Ini Penyampaian Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap 2 (Dua) Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2023

banner 120x600
banner 468x60

KAUR – // Jurnalis.online // Rapat Paripurna penyampaian jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kaur terhadap pendapat Bupati Kaur atas Raperda inisiatif DPRD tentang pesantren, Senin (04/12/2023) sekira pukul 12.55 Wib s/d selesai.

Di Ruang Rapat Bumi Se’ase Sehijien Sekretariat DPRD Kaur, telah dilakukan kegiatan Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, terhadap 2 (Dua) Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2023.

Dan Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kaur Terhadap Pendapat Bupati Kaur Atas Raperda Inisiatif DPRD Tentang Pesantren
Kegiatan dipimpin Oleh Wakil Ketua I DPRD Kaur, Alpensyah., didampingi Waka II DPRD Kaur Dihadiri oleh : Bupati Kaur, dan Anggota DPRD Kaur 13 Orang
– Sekda Kaur
– Waka Polres Kaur
– Pabung Kodim 0408 BSK
– Danpos AL Linau
– Perwakilan Pengadilan Negri Kaur
– Kepala Pengadilan Negeri Kaur
– Perwakilan Kajari Kaur
– Seluruh Kepala / Perwakilan OPD Pemda Kaur
– Camat Se Kab. Kaur.

Kegiatan Penyampaian Skenario Rapat oleh Wakil Ketua I DPRD Kaur, Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap 2 (Dua) Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2023, dan Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kaur Terhadap Pendapat Bupati Kaur Atas Raperda Inisiatif DPRD Tentang Pesantren, sbb :
Sekira pukul 13.00 Wib dilaksanakan Rapat Paripurna mengenai jawaban Eksekutif, terkait pandangan umum dari Fraksi DPRD Kaur Terhadap 2 (Dua) Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2023, antara lain menanggapi pandangan umum dari Fraksi PDIP, Golkar, Se’ase Seijean dan Kaur Kondusif mengenai Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah dapat dijelaskan sebagai berikut:
Dalam penyelenggaraan rangka Pemerintahan Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat, baik berupa Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah dan didalam ketentuan pasal 285 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menyebutkan bahwa, sumber Pendapatan Daerah terdiri atas Pendapatan asli daerah, yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain, pendapatan asli daerah yang sah
dana perimbangan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Berharap sebagai bentuk sistem, dan perubahan pada pajak dan retrebusi yang telah kami susun agar Anggota DPRD Kaur dapat sesegera mungkin untuk membantu Pemda dalam mengesahkan Perda PDRD. Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 agar pajak dan retrebusi dapat dijalankan pada Tahun 2024 yang akan datang.

Menanggapi Pandangan Umum Dari Fraksi PDIP, Golkar, Sease Seijean Dan Kaur Kondusif mengenai Raperda Struktur Organisasi Perangkat Daerah dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa evaluasi kelembagaan, telah dilakukan berdasarkan perhitungan skor variabel umum dan variabel teknis. Serta analisis produktifitas dan efisiensi setiap urusan juga termasuk analisis rasio belanja pegawai, dan sudah melakukan perhitungan sesuai kebutuhan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah.

Sekira pukul 13.35 Wib, Rapat Paripurna dilanjutkan mengenai tanggapan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Atas Raperda Inisiatif Tentang Pesantren, sbb :
Bahwa menyimak dan memperhatikan, nota pengantar penjelasan raperda inisiatif DPRD atas Raperda Tentang Pesantren Tanggal 19 Mei 2023. Pemerintah Kabupaten Kaur menyambut baik atas kinerja DPRD khususnya badan pembentukan Peraturan Daerah dalam hal raperda yang diajukan DPRD yaitu tentang pesantren.

Mengingat pentingnya produk hukum daerah ini, maka Pemerintah Daerah sangat mendukung pengajuan raperda ini. Untuk ditindak lanjuti dan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sehingga berharap Perangkat Daerah yang terkait untuk selalu aktif dalam proses pembahasan agar dalam penyusunan raperda tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan Perundang-Undangan.

Dalam hal penyusunan substansi raperda, tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum serta tidak berlaku secara diskriminatif. Pemda mendukung program legislasi daerah yang menjadi tugas pokok DPRD Kabupaten Kaur yang dituangkan dalam bentuk raperda inisiatif DPRD. Sehingga berharap raperda yang akan dibahas dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan saran, masukan dan kritikannya agar peraturan daerah yang nantinya dihasilkan dapat berlaku efektif dan memberikan manfaat dan kepasatian hukum di tengah-tengah masyarakat.

Menanggapi Penyampaian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Atas Raperda Inisiatif Tentang Pesantren oleh Bupati Kaur dari Fraksi PDIP, Golkar, Kaur Kondusif dan Fraksi Sease Seijean diwakili oleh sdr. Didi Ariadi dari Fraksi PKB, dimana pada intinya Fraksi – fraksi di DPRD Kaur Menyetujui Raperda Inisiatif tsb dapat dilakukan pembahasan ke tingkat yang lebih lanjut Rangkaian giat selesai sekira pukul 14.10 Wib berjalan aman dan lancar serta kondusif.

Liputan : JAHRI
(Red)

banner 325x300