Nias Selatan, –
Inspektorat Kabupaten Nias Selatan akan segera membentuk tim audit untuk penggunaan dana desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD) di Desa Hilimboe, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Langkah ini diambil setelah mencuatnya dugaan penyimpangan dana desa dan alokasi dana desa sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 oleh Kepala desa Hilimboe dengan kerugian negara sebesar Rp1, 7 Miliar.
Hal ini dikatakan Inspektur Inspektorat Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, SH., MH saat dikonfirmasi lewat chat WhatsApp, Kamis (28/08/2025).
“Untuk desa Hilimboe hasil klarifikasi tim di lanjutkan dengan Audit, maka segera kami akan bentuk Tim”, ungkap Inspektur Amsarno Sarumaha.
Lebih lanjut, Amsarno Sarumaha menyampaikan bahwa Minggu ini tim audit sudah kita bentuk.
Kapan tim auditor Inspektorat Nias Selatan turun di desa Hilimboe untuk melakukan audit? Namun inspektur inspektorat Kabupaten Nias Selatan tidak menjawab.
Sebelumnya, perwakilan masyarakat desa Hilimboe, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, Fiktor Laia resmi melaporkan Kepala desanya berinisial EL di Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada hari Jumat, (4/07/2025). lalu. Diduga kuat telah menyelewengkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) selama periode 2020 sampai dengan tahun 2024 dengan kerugian negara sebesar Rp1, 7 Miliar.
“Kami masyarakat desa Hilimboe menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas atensinya terhadap laporan kami ini, sehingga Inspektur Inspektorat Nias Selatan segera membentuk tim audit,” pungkas Fiktor Laia dengan wajah penuh harapan.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa masyarakat Desa Hilimboe mendukung penuh pihak inspektorat Kabupaten Nias Selatan dalam melakukan audit terhadap Kepala desa Hilimboe.
“Kami hanya ingin ada perbaikan di desa kami. Dana desa dan alokasi dana desa itu untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” ungkapnya dengan wajah sedih.