Iwo Kabupaten Tebo Tolak RUU penyiaran Begini Penjelasannya

banner 120x600
banner 468x60

TEBO – // Jurnalis.online // Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis ikatan wartawan online atau IWO kabupaten tebo, menyatakan penolakannya terhadap Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penyiaran, Rabu (26/06/2024).

Syahrial selaku Ketua Iwo Kabupaten Tebo, “Kami datang ke sini hanya menuntut hak kami, tidak lebih.” kata Koordinator, tidak lama berselang setelah berorasi damai di depan kantor DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan selaku ketua DPRD langsung menanggapi tuntutan dari Iwo Kabupaten Tebo.

Kemudian, para wartawan di arahkan oleh ketua DPRD Kabupaten Tebo untuk bertatap muka langsung beraudensi di ruangan rapat banggar.

Syahrial mengatakan, bahwa tidak ingin kebebasan Pers di Negara ini dibungkam. Dengan adanya pembahasan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penyiaran.

“Menurut Zulfan Selaku Kaperwil media Jurnalis.online Kabupaten Tebo dirinya merasa bahwa mengapa sejak awal tidak melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya,” imbuhnya.

Dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (Meaning Full Participation) dari seluruh pemangku kepentingan, hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Ada 7 poin yang akan saya sampaikan kepada ketua DPRD Kabupaten Tebo yang saya hormati dan saya banggakan bahwa.

1. Dalam draf RUU Penyiaran ada upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang menggunakan frekuensi telekomunikasi. Dalam pasal 1 UU Pers dijelaskan, bahwa penyampaian informasi dari kegiatan jurnalistik dilakukan dalam bentuk media cetak, elektronik, dan semua saluran yang ada. Di sini jelas tidak ada pembedaan antara produk jurnalistik satu platform dengan platform lainnya.

2. Pada pasal 15 ayat (2) huruf c disebutkan fungsi Dewan Pers yang antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dengan demikian, sesuai UU Pers, tidak ada lembaga lain yang berfungsi serta memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengawasi KEJ. Sedangkan di pasal yang sama huruf d UU Pers menyatakan, fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers.

3. Draf RUU Penyiaran menyebutkan ditempuhnya mediasi (Oleh KPI) jika terjadi sengketa. Itu hanya mungkin dilaksanakan untuk siaran non berita. Jika dilakukan juga mediasi untuk sengketa pemberitaaan, maka hal ini seolah menafikan keberadaan pasal 15 ayat (2) tersebut, khususnya huruf c dan d UU Pers.4. Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. SIARAN PERS NO. 4/SP/DP/5/2024 Tentang Dewan Pers: Revisi RUU Penyiaran Ancam Kemerdekaan Pers

5. Peniadaan sensor pemuatan berita itu buah dari reformasi. Pers dan masyarakat menghendaki kemerdekaan dalam pemberitaan, sesuai dengan kaidah jurnalistik dan koridor lain yang menuntut tanggung jawab Pers. Sangat disayangkan jika kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi itu kembali ditarik mundur dalam kehidupan berbangsa yang seyogianya semakin demokratis.

6. Pada dasarnya Pers bekerja bukan untuk diri sendiri atau institusi tempatnya bekerja. Pers bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi. Sedangkan hak publik untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang sangat hakiki. Oleh sebab itu, larangan menyiarkan sebuah karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.

7. Poin-poin di atas mendasari bahwa Dewan Pers juga sudah mengajukan keberatan atau menyampaikan masukan terhadap beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran agar tidak tumpang-tindih atau bahkan kontradiktif dengan UU Pers. Dewan Pers juga telah menggelar rapat bersama seluruh konstituen dan sepakat untuk meminta penundaan revisi RUU Penyiaran dan memastikan pelibatan masyarakat yang lebih luas.

Diminta Kepada DPRD Kabupaten Tebo serta instansi terkait Agar segera Bertindak Dalam menolak Rancangan RUU penyiaran.

Reporter: Zulfan

banner 325x300