Kadis Pendidikan Humbahas Drs.Jonny Gultom, Melarang Guru Terlibat Politik Praktis

banner 120x600
banner 468x60

Humbahas – // Jurnalis.online // Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan Propinsi Sumatera Utara Drs. Jonny Gultom, melarang bahwa setiap guru terlibat politik praktis. Hal tersebut disampaikannya diruang kerjanya, Selasa (13/02/2024).

Jonny Gultom dalam penyampaiannya berpesan bahwa pengajar atau guru diwajibkan untuk tidak ikut politik praktis. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 30 ayat (1) UU ASN yang menyebutkan bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Humbang Hasundutan Nomor 129 Tahun 2024, tentang Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan nomor 0159/PM.00.02/K.SU-05/11/2023 Tanggal 18 November 2023, tentang hal imbauan.

“Dengan imbauan tersebut kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Humbang Hasundutan Sumut, dan dengan mentaati aturan sebagai berikut sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perbup Humbang Hasundutan Nomor 18 Tahun 2023, ditetapkan dan ditanda tangani oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor.S.E.

Ada beberapa bentuk kegiatan politik praktis yang dilarang bagi guru salah satunya menjadi anggota partai politik dan menjadi pengurus partai politik serta terlibat melakukan kampanye politik atau menjadi tim sukses dalam Pemilihan Umum.

“Kami sudah memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Sekolah dan juga Guru di Kabupaten Humbahas, dan silahkan masyarakat juga bisa melaporkan jika ada guru yang melakukan politik praktis, sebab dalam aturannya guru yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatannya,” tegasnya.

Dikatakan Gultom, Guru merupakan profesi yang mulia dan terhormat sehingga di harapkan semua guru di daerah ini dapat menjaga kepercayaan masyarakat bahwa Guru akan mendidik dan mengajar peserta didik dengan objektif dan netral.

Red.

banner 325x300