Kadisdik Agara Diduga Tidak Tegas Dalam Memberikan Sanksi Bagi Kepala Sekolah Yang Sudah Mengangkangi Aturan

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
banner 120x600
banner 468x60

KUTA CANE – // Jurnalis.online // Kadisdik Agara sudah mengeluarkan surat larangan terhadap sekolah, mulai dari jenjang Paud, TK, SD dan SMP Negeri dan Swasta yang ada di Agara, dimana surat larangan tersebut bernomor : 422/ 454 / 1.b/ 2023, dan langsung ditandatangani oleh H. Julkifli, S. Pd., M. Pd, selaku Kadisdik Agara.

Dalam surat larangan tersebut, jelas terlihat bahwa pihak sekolah dilarang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa / siswi orang tua wali, dan pihak sekolah juga dilarang membuat acara perpisahan/ rekreasi dengan peserta didik akhir keluar kota.

Menyikapi hal tersebut, beberapa kepala sekolah yang meminta untuk tidak dipublikasikan identitasnya dimedia ini mengatakan pada awak media, Sabtu (01/06/2024).

“Dalam penjelasannya, oknum Kepala Sekolah menuding jika Kadisdik Agara tidak tegas dalam memberikan sanksi terhadap kepala sekolah yang telah Mengangkangi surat larangan tersebut, dimana saya melihat dengan kepala mata saya sendiri, ada beberapa sekolah yang tetap masih melakukan acara perpisahan dengan anak didik akhir keluar kota (Brastagi) Sumut, diantaranya SD Swasta Muhammadiyah Kuta Cane,” jelasnya.

“Lebih lanjut dia paparkan, sejauh ini Kadisdik Agara belum ada memberikan sanksi tegas terhadap oknum kepala sekolah yang sudah mengangkangi surta larangan tersebut, saya duga jangankan memberikan sanksi, menegur secara lisan maupun secara tersurat pun Kadisdik Agara belum melakukannya hingga saat ini,” sebutnya.

“Ditempat terpisah, salah satu tokoh masyarakat Abdul Rahman, S.Ag, angkat bicara juga, ia meminta agar Kadisdik Agara ( H. Julkifli, S. pd. M. Pd), dapat secepatnya melakukan sebuah tindakan yang tegas terhadap oknum kepala sekolah yang sudah mengangkangi surat larangan tersebut, agar bisa menjadi efek jera buat kedepannya,” pungkasnya.

“Abdul Rahman kembali jelaskan, jika Kadisdik Agara tidak berani melakukan sebuah tindakan tegas terhadap oknum kepala sekolah tersebut, menjadi dugaan besar pada kami jika Kadisdik Agara ada main mata terhadap oknum kepala sekolah yang mengangkangi surat larangan tersebut,” pungkasnya lagi.

Menyikapi pemberitaan tersebut, awak media sudah melakukan konfirmasi terhadap Kadisdik Agara (H. Julkifli), melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApp dengan menanyakan hal diatas, walaupun pesan sudah berceklis dua ( Sudah dibaca), hingga berita ini terbit dimeja pimpinan redaksi, Kadisdik Agara belum bisa memberikan penjelasannya.

Liputan : Angah Selian
Red.

banner 325x300