Kapolda Sumut Perintahkan Kapolres Labuhan Batu Tindak Tegas Penghadang Jalan

banner 120x600
banner 468x60

Labuhanbatu – // Jurnalis.Online // Terkait aksi unjuk rasa hingga aksi penghadangan jalan terhadap angkutan supplier PKS PT.Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) yang dilakukan oleh segelintir warga Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dalam sepekan ini, Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya I.E perintahkan bawahannya agar segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penghadangan jalan tersebut.

Hal itu dikatakan Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya I.E kepada jajarannya dihadapan Manager PKS PT .PPSP Pulo Padang Hernowo dan jajaran Polres Labuhanbatu Jumat (27/4/2024) di Rantauprapat.

” Tindak tegas aksi penghadangan jalan itu jika dilakukan diruas jalan umum, namun jika pendemo melakukan penghadangan jalan diruas jalan pribadi boleh saja, itupun mereka harus bisa buktikan bahwa ruas jalan itu benar-benar milik pribadi dengan memperlihatkan bukti sertifikat kepemilikan jalan tersebut ” tegas Agung

Sedangkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Benhard L Malau.SIK.MH ditempat yang sama mengaku pihaknya belum maksimal dalam mengendalikan aksi unjuk rasa warga yang kontra dengan perusahaan, hal itu dikarenakan masih adanya permasalahan- permasalahan yang muncul dari sesama warga Kelurahan Pulo Padang itu.

Disamping itu, Kapolres Labuhanbatu juga mengakui tentang kesulitan pihaknya mengendalikan sesama warga itu disebabkan PKS PT.PPSP Pulo Padang ini sempat tidak beroperasi hingga selama beberapa tahun belakangan ini.

Pada kesempatan itu, Ia juga membenarkan bahwa perusahaan PKS PT. PPSP ini telah mengantongi segala perizinan terkait berdirinya pabrik tersebut, terbukti dengan menangnya pihak perusahaan saat menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh warga yang kontra perusahaan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Terpisah, Manager PKS PT.PPSP Pulo Padang Hernowo kepada Media Jurnalis.Online Sabtu (27/4)2024) menyampaikan ungkapan terimakasihnya kepada Kapoldasu Irjen Pol Agung I.E karena telah memberikan respon hingga perintah terhadap jajaran Polres Labuhanbatu untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pendemo yang melakukan penghadangan jalan tersebut.

Harapannya, setelah adanya perintah dari orang nomor satu di Poldasu ini kepada pihak Polres Labuhanbatu maka aksi unjuk rasa yang dilakukan segelintir warga Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara itu segera berakhir.

” Kami ucapkan Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya I.E karena telah memberikan respon positif atas aksi unjuk rasa itu, harapan saya semoga perintah orang nomor satu di Poldasu itu bisa membuat pendemo segara menghentikan aksi unjuk rasa tersebut.” kata Hernowo

” Semoga lahirnya perintah penindakan tegas terhadap pelaku penghadangan jalan itu bisa menyadarkan segelintir warga yang berunjuk rasa untuk segera menghentikan aktivitas penghadangan jalan para supplier yang akan memasok berondolan atau TBS ke pabrik ini.” tambah Hernowo

“Syukur Alhamdulillah kami sampaikan kehadirat Allah SWT , dengan adanya perintah Kapoldasu agar pelaku penghadangan jalan segera ditindak tegas itu adalah jawaban dari Allah SWT atas doa-doa warga Pulo Padang yang menginginkan pabrik ini tetap beroperasi seperti biasanya.” Tambah Hernowo mengakhiri

Terpisah, praktisi hukum pidana Irna Mala Sari Siregar,SH saat dimintai tanggapannya melalui panggilan whatsapp dihari yang sama membenarkan semua ucapan yang disampaikan Kapoldasu tersebut, sebab tindakan penghadangan jalan itu sangat jelas akan dikenakan pidana, hal itu telah disebutkan dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 pasal 63 ayat 1 Tentang Jalan.

” Benar itu kata bapak Kapoldasu, tindakan penghadangan jalan itu jelas masuk pada kategori tindakan pidana, dan hal itu telah disebutkan didalam UU Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 63 Ayat 1 tentang jalan.” katanya

” Dalam undang-undang itu dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan maka dikenakan pidana kurungan paling lama 18 bulan atau denda paling banyak 1.500.000.000.- (Satu miliar lima ratus juta rupiah).

Masyarakat dan juga anak sekolah yang menjadi korban akibat segelintir orang menjadi terhambat untuk sekolah dan bekerja karena terhalang pendemo juga armada yang di hadang pendemo sehingga terjadi kemacetan Gerak cepat dari team polres Labuhanbatu sangat membantu, bravo polres labuhan batu.

Liputan – Manurung

banner 325x300