Kasat Pol-PP Nyatakan Kelulusan PPPK Murni, Tidak Ada Honorer Siluman Di Ruang Lingkup SatPol-PP

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Tenggara, –

Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Aceh Tenggara, “Ramisin SE”, nyatakan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tahun 2024 , khusus diruang lingkup Satpol-PP, kami nyatakan murni kelulusan orang-orang yang benar-benar tercatat sebagai tenaga Honorer di ruang lingkup Satpol-PP, jelas ” Ramisin SE”, saat ditemui awak media Jurnalis.Online, Senin (8/12), diruang kerjanya.

Ramisin SE menjelaskan, “Dalam usulan yang kami usulkan untuk mengikuti seleksi P3K ada 280 orang, dan semua itu Alhamdulillah dinyatakan Lulus semua. Dibalik itu sekitar 50 orang ada juga Lulus, namun saat pemberkasan hingga saat ini belum ada yang menyerahkan pemberkasannya ke kantor, meski mereka dinyatakan lulus seleksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, untuk 50 orang tersebut kami dari pihak Satpol-PP, belum menerima pemberkasannya, dimana 50 orang tersebut tidak ada pernah kami berikan rekomendasi pengusulan dari Satpol-PP secara resmi, hingga itu mungkin mereka tidak mau memberikan perberkasaannya ke kantor, dimana mereka tersebut kami tidak mengenali orangnya, bahkan mereka tidak termasuk didalam 280 orang yang kami usulkan, sedangkan untuk yang 280 yang sesuai dengan rekomendasi dari Satpol-PP, mereka semua telah menyerahkan pemberkasannya,” pungkasnya.

Ramisin SE juga menambahkan, “Selain itu ada 6 orang yang terdaftar di Satpol-PP yang mempunyai Surat Kerja (SK), yang tercatat sejak Januari 2023, ke 6 orang tersebut tercatat sebagai kerja Bakti, bahkan mereka mempunyai surat perjanjian sebagai kerja bakti ditandatangani diatas matrae setiap orangnya. Mereka juga tercatat sebagai kode R4, dalam seleksi P3K, mereka dinyatakan Lulus, sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, orang yang mempunyai SK Kerja Bakti dinyatakan resmi dan bisa mengikuti tes P3K,” jelasnya dengan tegas.

Tempat terpisah, kepala BKSDM Kabupaten Aceh Tenggara, (Safaruddin) saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat via aplikasi whatsapp, terkait apakah orang yang mempunyai SK kerja bakti bisa mengikuti tes P3K, dengan singkat ia membalas pesan awak media, “Selama dia kerja selama 2 tahun dan mengikuti ujian baik di takengon dan medan pak”, artinya jika sudah kerja selama 2 tahun, dan mengikuti ujian di takengon atau di medan, itu dinyatakan bisa pak,” jelas Safaruddin dengan singkat.

 

banner 325x300
Penulis: Angah SelianEditor: Winna Hutagaol