TEBO – // Jurnalis.online // Pencurian kelapa sawit kembali terjadi di Desa Muara Kilis, Tepian Napal, RT 27. Peristiwa ini terjadi di kebun milik seorang warga berinisial R, yang dikelola oleh Ibu Tiarma br Siregar. Pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 5 November 2024, sekira pukul 11:30 Wib. Kejadian ini menambah panjang daftar kerugian yang dialami oleh Ibu Tiarma akibat aksi pencurian yang sering terjadi di kebunnya.
Menurut keterangan yang diperoleh, Ibu Tiarma br Siregar telah beberapa kali kehilangan buah sawit dari kebunnya. Setelah merasakan kerugian berkali-kali, akhirnya Ibu Tiarma memutuskan untuk menghubungi keluarga serta kuasa hukumnya untuk membantu menyelidiki siapa pelaku pencurian yang kerap mencuri hasil kebunnya. Ia berharap agar pelaku dapat diidentifikasi dan dilaporkan sesuai prosedur hukum.
Pada hari kejadian, akhirnya para pelaku berhasil tertangkap tangan saat tengah melakukan aksinya di kebun milik Ibu Tiarma. Ada tiga orang pelaku yang tertangkap tangan sedang memanen sawit Ditemukan di lokasi berupa alat bukti berupa satu buah dodos dan satu buah egrek, keranjang ,dan buah sawit yang sudah di panen Ketiga pelaku datang ke lokasi menggunakan 2 sepeda motor sebagai sarana transportasi untuk membawa hasil curian.
Salah satu pelaku yang tertangkap, berinisial M, mengakui bahwa ia melakukan aksi tersebut atas perintah seseorang bernama Josua. Namun, fakta mengejutkan terungkap ketika diketahui bahwa kebun tersebut bukanlah milik Josua. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai motif serta latar belakang pencurian yang terjadi. Dugaan adanya dalang di balik aksi pencurian ini kini menjadi sorotan bagi pihak keluarga Ibu Tiarma.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Ibu Tiarma br Siregar bersama kuasa hukumnya Jerman S.SH melaporkan kasus ini ke Polres Tebo. Berdasarkan laporan yang disampaikan, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai tiga ton buah kelapa sawit. Jumlah ini cukup signifikan mengingat pencurian ini telah terjadi berulang kali dan menimbulkan kerugian yang besar bagi pemilik kebun.
Kuasa hukum Ibu Tiarma br Siregar menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berharap agar kasus ini dapat diproses hingga tuntas dan menjadi pelajaran bagi siapapun yang berniat melakukan tindakan serupa,” ujar kuasa hukum Ibu Tiarma Jerman S.SH.
Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi peran masing-masing pelaku dan mencari tahu motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pencurian ini.
Kasus pencurian ini telah menimbulkan keprihatinan dari masyarakat setempat. Warga Desa Muara Kilis menyayangkan aksi pencurian yang terus berulang di wilayah mereka dan berharap pihak berwenang dapat memberikan perhatian lebih terhadap keamanan perkebunan. Beberapa warga bahkan menyatakan perlunya pengawasan yang lebih ketat di sekitar perkebunan untuk mencegah kejadian serupa.
Selain itu, masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang agar tindakan kriminal semacam ini tidak semakin merajalela. “Keamanan di perkebunan harus diperhatikan. Kita sudah banyak mendengar kasus-kasus pencurian hasil perkebunan, dan ini tentu merugikan para petani,” ungkap salah satu warga Desa Muara Kilis yang tidak ingin disebutkan namanya.
Organisasi masyarakat setempat juga menyampaikan dukungan penuh bagi Ibu Tiarma dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan atas kasus pencurian ini. Mereka berharap agar pemerintah daerah memberikan solusi untuk mengatasi masalah keamanan perkebunan, terutama di wilayah-wilayah yang rawan pencurian.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan hasil panen mereka. Dengan adanya dukungan dari pihak kepolisian dan warga, diharapkan agar kasus ini menjadi yang terakhir, dan masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan kehilangan hasil panen yang telah diusahakan dengan keras.
Liputan : Zulfan