Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Tangani Kasus Korupsi Dana Bos SMP Negeri 1 Lolofitu Moi

banner 120x600
banner 468x60

Nias Barat, –

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, mengakui pihaknya sedang menangani dugaan korupsi di SMP Negeri 1 Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat. Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) itu sedang didalami.

Sudah ditangani Pidsus (Seksi Tindak Pidana Khusus),” ujarnya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu pada Kamis 21/08/2025. melalui sambungan telepon.

Untuk informasi lebih lengkapnya, silahkan hubungi Kasi Pidsus pak,” imbuhnya.

Korupsinya bisa mencapai Rp500 juta lebih,” ungkap Divisi Investigasi Khusus Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan atau LP KPK, Agustinus Zebua.

Agustinus Zebua mengatakan, angka itu akumulasi dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana BOSP tahun 2020-2024. Data yang dimiliki LP KPK, setiap tahun Rp500 juta lebih dana diterima sekolah itu dari Kementerian Keuangan.

“Kami ada data rinci berapa anggaran setiap tahap dan untuk apa saja. Tapi fakta di lapangan bisa tidak sesuai besaran dana yang diterima,” katanya.

Dituturkannya, data yang dikantongi LP KPK harus dikonfirmasi kebenarannya. Soal benar tidaknya dan pertanggungjawaban bukan hak lembaganya. Tapi ada di Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP dan Aparat Penegak Hukum.

“Ada informasi dugaan, tapi yang kita tahu belum ada bukti pengembalian. Tindakan selanjutnya itu ada di APH atau APIP,” tegasnya.

Tahun 2020 sampai Agustus 2022, Kepala SMPN 1 Lolofitu Moi adalah Delianus Halawa. Kemudian digantikan Febriani Harefa (FH) yang menjabat hingga Juni 2025. Saat ini kepala sekolah di Desa Lolofitu, Kecamatan Lolofitu Moi itu adalah Sarifatina Zega.

“Jadi, Jaksa jangan hanya memeriksa Febriani Harefa, tapi Delianus Halawa juga harusnya turut diperiksa. Jangan lupa, banyak juga berperan bendahara sekolah, Parulian Halawa,” kata Agustinus Zebua.

Salah satu peran Parulian Halawa, terang Agustinus Zebua, diduga telah memalsukan tanda tangan Ketua Komite setempat. Untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) periode tahun 2022 sampai 2024.

“Saat itu kepala sekolah dan komite sekolah tidak akur. Tidak pernah dilakukan sosialisasi atau musyawarah untuk pengelolaan dana BOSP. Makanya para guru atau pengajar, tidak tahu besaran BOSP,” jelasnya.

Informasi didapat LP KPK dari sejumlah guru di SMPN 1 Lolofitu Moi, murid dan guru selalu dibebankan saat akan ada kegiatan atau acara-acara di sekolah. Alasan kepala sekolah, dana BOSP tidak cukup dan telah habis.

“Pemeliharaan sarana dan pra sarana sekolah infonya tidak pernah ada. Belanja modal pun tidak ada realisasi. Masa jabatannya, FH disebut membeli mobil dan beberapa bidang tanah sebagai aset pribadi,” imbuh Agustinus Zebua meneruskan info didapatnya.

“Tidak ada guru di sana yang sejalan dengan FH. Boleh ditanya para guru di situ,
memang ibu itu (FH) masih bertugas di sekolah ini. Tapi sudah tidak turun sekolah sampai hari ini,” kata Sarifatina Zega, Kepala SMPN 1 Lolofitu Moi. Selasa (19/8/2025) di ruang kerja.

Sarifatina Zega menegaskan, dana BOSP di masa FH sebagai kasek belum pernah disosialisasikan. Sehingga mereka tidak tahu jika ada kesalahan pengelolaan. “Kami dulu guru tak tahu berapa jumlahnya, sejak Plt (Pelaksana Tugas), baru tahu jumlahnya dana BOSP,” kata Sarifatina Zega.

banner 325x300
Penulis: GL. ZebEditor: Winna Hutagaol