Kejaksaan Negeri Nias Selatan Menetapkan Mantan Kadis PUPR Nisel Atas Dugaan Korupsi

banner 120x600
banner 468x60

Nias Selatan, –

Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Nias Selatan berinial EL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung tahun anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021.

Hal itu berdasarkan penuturan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, SH., MH melalui kepala Seksi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, SH didampingi Kasi Pidsus Lintong Samuel, SH dan Foorgus Trisman Gea, SH dalam konferensi pers bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, di Jl. Diponegoro nomor 97 Kecamatan Teluk Dalam, pada Kamis, (23/10) sekira pukul 18.25 Wib malam.

Menerangkan bahwa, sehubungan dengan telah dibacakannya putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan kelas I A Medan Nomor 135/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 06 Mei 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewisde).

“Terhadap terpidana K.W selaku bendahara pegeluaran Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan T.A. 2018 s/d 2019 yang dalam amarnya menyatakan bahwa terpidana KW selaku bendahara pengeluaran Dinas PUPR Kab. Nias Selatan TA. 2018 s/d 2019 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum”, ujar Alex Bill Mando.

Selanjutnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan turut melakukan Penyidikan terhadap BB selaku bendahara pengeluaran Dinas PUPR TA. 2022 s/d 2021, yang mana saat ini telah melalui proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kelas I A Medan yang juga telah diputuskan berdasarkan putusan Nomor : 61/Pid. Sus-TPK/2025/PN Mdn pada tanggal 13 Oktober 2025.

Dalam amar putusan menyatakan bahwa Terdakwa BB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

“Namun saat ini Penuntut Umum masih mengajukan upaya hukum banding karena tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada pengadilan tindak pidana kourpsi pada pengadilan negeri kelas I A Medan tersebut,” ungkap Kasi Intelijen.

Kemudian, berdasarkan kedua persidangan tersebut ditemukan fakta tentang keterkaitan pengguna anggaran pada Dinas PUPR Kab. Nias Selatan TA. 2018 s/d 2021 yang turut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-06/L.2.7/H 1.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 diperoleh hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.461.995.715,00 (satu milyar empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah).

Selanjutnya, penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan melakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor : Print-01/L.2.30/Fd. 1/01/2024 tanggal 29 Januari 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor : Print-01.a/L.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 20 Maret 2025.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-05/L.2.30/Fd.2/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025 eka Kadis PUPR Kabupaten Nias Selatan berinial EL ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung tahun anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021”, ungkap Alex Bill Mando Daeli.

Lebih lanjut, Alex Bill Mando Daeli menyampaikan bahwa dalam perkara ini terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

banner 325x300
Penulis: Gl. ZebEditor: Winna Hutagaol