Nias Selatan, –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menahan YD, Kaur Keuangan Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp965 juta lebih.
Penahanan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba, SH., MH., melalui Kasi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, SH., dalam konferensi pers di Gedung Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro No. 97, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, pada Selasa 11/11/2025.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Kejari Nias Selatan resmi menetapkan dan menahan tersangka YD selaku Kaur Keuangan Desa Hilimaenamolo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2020 hingga 2022,” ujar Billi.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/L.2.30/Fd.2/11/2025 tertanggal 11 November 2025. YD akan ditahan di Rutan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari, terhitung mulai 11 hingga 30 November 2025.
Dari hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp965.349.541,84. Kerugian tersebut timbul akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Kepala Desa Hilimaenamolo berinisial AD, yang telah lebih dulu ditahan pada Selasa 2/9/2025.
Selama tiga tahun, Desa Hilimaenamolo menerima total Rp3,36 miliar lebih, terdiri atas Rp1,05 miliar pada 2020, Rp1,09 miliar pada 2021, dan Rp1,20 miliar pada 2022. Dana tersebut semestinya dialokasikan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penanggulangan keadaan darurat desa.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan bahwa tim pelaksana kegiatan dan pengelola keuangan desa tidak pernah dilibatkan sebagaimana diatur dalam ketentuan. Penarikan dan penggunaan dana dilakukan langsung oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sah.
“Perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Billi.
Ia menambahkan, tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.










