Kejari Agara Kurang Bersahabat Dengan Insan Pres, “Kasus Menumpuk”, Komisi III DPR RI Diminta Lakukan RDP

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Tenggara, –

Sepanjang tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, dinilai minim melakukan publikasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat melalui media massa maupun Online, kondisi ini memicu sorotan tajam dari kalangan insan pers di Agara, Selasa (10/2).

Kurangnya pemberitaan terkait kegiatan kejaksaan menimbulkan pertanyaan serius, apakah Kejari Aceh Tenggara, masih memandang pers sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi publik atau justru memilih berjalan sendiri tanpa keterbukaan.

Sikap Kejari Aceh Tenggara yang kita duga menutup akses informasi seperti situasi saat sekarang ini, sangat disayangkan, karena tidak terjalinnya interaksi aktif antara Kejari Kuta Cane dan wartawan yang bertugas di daerah ini. Padahal, banyak informasi penting yang berkaitan dengan kinerja, penanganan perkara, hingga kebijakan kejaksaan yang seharusnya diketahui masyarakat.

Kejaksaan Negeri Kuta Cane bahkan dinilai terkesan tertutup. Kondisi ini berbanding terbalik dengan masa sebelumnya, ketika hubungan kejaksaan dan insan pers di Agara berjalan harmonis, terbuka, dan saling menghormati peran masing-masing.

Dibawah kepimpinan Mohammad Purnomo Satriyadi S.H., M. H, selaku Kepala Kejaksaan Negeri “ Aceh Tenggara saat ini yang dilantik sekira 11 November 2025 mulai terlihat dalam beberapa bulan terakhir ini. Jika hubungan kejaksaan Negeri dengan insan pers terasa renggang, seolah ada sekat yang sengaja dibangun,” Kata Jupri Yadi R, selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin (9/2/2026) di salah satu warung kopi yang ada di kecamatan Babussalam.

Menurut Jupri, persoalan ini bukan karena pers membutuhkan informasi dari kejaksaan, melainkan menyangkut prinsip transparansi institusi publik. “Kalau memang prinsip Kejari seperti itu dan merasa tidak perlu bermitra dengan pers, ya tidak masalah. Pers juga tidak rugi,” ujarnya tegas.

Namun demikian, Jupri menegaskan bahwa kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tidak boleh bersikap “alergi” terhadap pers. Media memiliki fungsi kontrol sosial dan menjadi bagian penting dari pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban institusi negara. Hal itu juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menempatkan kejaksaan sebagai lembaga yang bekerja untuk kepentingan publik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“ Kalau ada kekhawatiran atau keluhan dalam hubungan dengan pers, seharusnya diselesaikan secara proporsional dan profesional, bukan dengan menutup akses informasi,” tegas Jupri.

Jupri berharap, jika Kejaksaan Negeri Kuta Cane masih menutup dan tidak membuka ruang komunikasi yang sehat dengan insan pers, dengan tegas, Jupri minta agar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), “Nasir Jamil, dan Nazaruddin alias Dekgam, untuk secepatnya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Terkait dengan banyaknya laporan dari tahun ke tahun di Kejari Agara yang sampai saat ini belum ada titik terangnya, seperti laporan dari LSM Tipikor terkait Dana Desa (DD) dan kemudian menyangkut dengan kasus yang dilimpahkan inspektorat Aceh Tenggara, kasus Dana Desa sekira 50 kasus bahkan kasus pupuk,” tegasnya.

Sejauh ini, kinerja Kejari Aceh Tenggara sudah beberapa bulan menjalankan tugas di Agara, terkesan tidak ada satu hal apapun tersiar kinerja baik oleh Kejari saat ini, bahkan terkesan hanya jalan ditempat, tutup pemuda yang akrab disapa dengan Jupri.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari pihak Kejari Kuta Cane, baik secara melalui via whatsapp maupun jenis lainnya. Bahkan media ini masih tetap mencoba melakukan konfirmasi melalui via whatsapp, dan jika ada tanggapan dari kejari Kuta Cane, media ini akan tetap menerima pemberitaan berimbang.

banner 325x300
Penulis: Angah SelianEditor: Winna Hutagaol