Kejari Kuta Cane Eksekusi Cambuk Empat Terpidana Qanut Syariat Islam

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Tenggara, –

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana qanun syariat Islam di kabupaten setempat.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung didepan umum, tepatnya di halaman Kejari Kuta Cane, pada Rabu (28/01/2026), sekira pukul 10:45 wib. Empat terpidana dihukum cambuk tersebut yakni (AD) , dicambuk sebanyak 15 kali cambukan, (SL) dicambuk sebanyak 15 kali cambukan, (RI) dicambuk sebanyak 7 kali cambukan, dan untuk (RD) sendiri dicambuk sebanyak 7 kali cambukan, sesuai berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kutacane.
Para terpidana terbukti bersalah melakukan perjudian, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18-22, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.

Kepala Kejari Kutacane, ” M Purnomo Satriyadi, S.H.,M.H., yang daidampingi kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), “Wahyu Husni”, mengatakan “hukuman cambuk terhadap empat terpidana merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Kutacane, yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap”.
“Dua terpidana dihukum masing-masing 15 kali cambuk didepan khalayak ramai, dan dua lainnya dicambuk sebanyak 7 kali, sesuai berdasarkan putusan Makamah Syariah Kutacane, jelas M Purnomo Satriyadi.

Ia mengharapkan, hukuman cambuk di hadapan umum tersebut dapat menjadi efek jera kepada para terpidana dan contoh bagi yang lain untuk tidak melanggar syariat Islam.
“Pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan kepada masyarakat, bahwa kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum berlandaskan Qanun syariat Islam. Hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tenggara, pada tahun 2026” dan perdana juga bagi saya pribadi menyaksikan hukuman cambuk, dimana saya masih baru menjabat di Kabupaten Aceh Tenggara ini, tambahnya.

Kasi Pidum Wahyu Husni juga menambahkan, “Empat terpidana tersebut sudah menjalani masa tahanan, sehingga masing-masing mereka dipotong masa tahanannya, dari 20 kali cambukan menjadi 15 kali cambukan, dan dua diantaranya dicambuk sebanyak 10 kali cambukan menjadi 7 kali cambukan, artinya satu bulan masa tahanan sama dengan satu kali cambukan,” jelasnya.

banner 325x300
Penulis: Angah Selian Editor: Winna Hutagaol