Kejari Nias Selatan Resmi Menahan Kepala Desa Hilimaenamolo Terkait Dugaan Korupsi

banner 120x600
banner 468x60

Nias Selatan, –

Kejaksaan Negeri Nias Selatan resmi menahan Kepala desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, berinisial AD, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA.2020-2022, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp965 juta lebih.

Kajari Nisel, Edmond Noverry Purba, SH., MH., didampingi Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, SH, Kasi Pidsus Lintong Samuel, SH dalam jumpa pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro, Teluk Dalam, Selasa (02/09/2025), mengatakan hari ini pihaknya secara resmi menetapkan AD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilimaenamolo.

“Edmond Noverry Purba Laksanakan RJ terkait Kasus KDRT untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 September 2025 hingga 21 September 2025,” ujar Edmond.

Orang nomor satu di jajaran Kejaksaan Negeri Nias Selatan itu menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/L.2.30/Fd.1/11/2024, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Print-08.a/L.2.30/Fd.1/02/2025, serta Surat Perintah Penyidikan Lanjutan II Nomor: Print-08.b/L.2.30/Fd.2/09/2025 tertanggal 2 September 2025.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AD telah diperiksa secara intensif selama empat jam dengan 11 pertanyaan dari penyidik.

Ia menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp965.349.541,84. AD diduga melakukan penyalahgunaan DD dan ADD pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Modus yang digunakan masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam penyidikan dan memastikan sejauh mana keterlibatan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” pungkasnya.

Terkait kasus ini, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terlibat.

“Sudah menjadi kebiasaan dalam penanganan tindak pidana korupsi, jarang sekali pelakunya hanya satu orang. Karena itu, kami sangkakan pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tukas Kajari.

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana 1–20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, pihaknya juga akan terus mendalami perkara ini dan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penahanan terhadap Kepala Desa Hilimaenamolo ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa agar tidak menyalahgunakan Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat,” tutup mantan Koordinator Penyidik pada Kejati Sulut itu.

 

banner 325x300
Penulis: Gl. ZebEditor: Winna Hutagaol