Ketua DPRD Nias Selatan Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati 2025 Dan Pembentukan Pansus

banner 120x600
banner 468x60

Nias Selatan, –

Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Paripurna, Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2025. Sekaligus Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang dilaksanakan pada, Jumat (6/3/2026).

Sesuai dengan agenda Badan Musyawarah (Bamus), rapat paripurna penyampaian LKPJ dimulai pada pukul 10.00 WIB. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Elisati Halawa, ST, didampingi Wakil Ketua Wirahati Loi, SH, serta dihadiri oleh 23 anggota DPRD.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Elisati Halawa menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat Paripurna ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Pada Pasal 23 huruf h ditegaskan bahwa DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk meminta LKPJ Kepala Daerah atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah. Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada Pasal 21 Ayat (1) disebutkan bahwa LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat paripurna DPRD satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, pada Pasal 22 Ayat (1) diatur bahwa DPRD wajib melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah dokumen tersebut diterima. Oleh karena itu, rapat paripurna ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi DPRD, yaitu fungsi anggaran, fungsi legislasi, dan fungsi pengawasan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nias Selatan yang diwakili oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST., MM, menyampaikan bahwa LKPJ Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 merupakan laporan pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, yang mencakup capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta berbagai kebijakan strategis yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan penyerahan dokumen LKPJ dari pihak pemerintah daerah kepada pimpinan DPRD Kabupaten Nias Selatan.

Selanjutnya pada pukul 11.30 wib, rapat dilanjutkan dengan agenda Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Nias Selatan, Arifman Fatizanolo Wau, SS., MM, membacakan susunan anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi di DPRD. Adapun susunan anggota Pansus adalah sebagai berikut:

Fraksi PDI Perjuangan:
. Ferisman Ndruru, SE
. Yunus Ishak Halawa, SE
. Duhumanjai Halawa, SH., MH
. Samahato Buulolo

Fraksi Partai Golkar:
. Aldika Wau, SH., MH
. Suarmanto Laia, S.Kom., MM

Fraksi Partai NasDem:
. Oktavianus Buulolo, SH
. Eliyunus Ndruru

Fraksi PAN:
. Legat Harita, S.Pd
. Ferdianto Duha, SE.

Fraksi Partai Demokrat:
. Kristian Laia, S.Kep., Ns.

Fraksi Partai Gerindra:
. Yurisman Laia, SH

Fraksi Kebangkitan Nurani:
. Asmenlima Hulu

Untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Pansus, rapat Paripurna kemudian diskors guna memberikan kesempatan kepada para anggota Pansus melakukan musyawarah.

Hasil musyawarah mufakat dari 13 anggota Pansus tersebut, menetapkan Samahato Buulolo dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Ketua Pansus LKPJ Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2025, dan Yurisman Laia, SH dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua Pansus.

Rapat Paripurna selanjutnya ditutup dengan penandatanganan Surat Keputusan DPRD, tentang Susunan Panitia Khusus LKPJ, yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah serta kepada Ketua Pansus untuk selanjutnya melaksanakan tugas pembahasan LKPJ.

banner 325x300
Penulis: Gl. ZebEditor: Winna Hutagaol