KUTA CANE – // Jurnalis.online //
Ketua LSM Tipikor Jupri Yadi R, minta aparat Penegak Hukum (APH) Lidik Dana BOK dan JKN di Puskesmas Kota, Aceh Tenggara.
Besarnya anggaran BOK dan JKN yang dikelola oleh oknum Kepala Puskesmas dan patut diduga oleh publik bisa menjadi ajang korupsi Berjamaah, ini disebabkan susahnya akses yang harus diketahui publik dan kurangnya penerapan UU RI tentang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008. (Undang – Undang Republik Indonesia tentang keterbukaan informasi publik).
Publik hanya bisa mengetahui anggaran tersebut dengan cara membaca pemberitahuan yang di sajikan oleh awak media baik secara Online, Koran/Tabloid/Majalah dan Elektronik/Televisi.
Dengan berkurangnya pemahaman publik hal ini bisa menjadikan Oknum Kepala Puskesmas menjadi membabi buta mengeruk Dana BOK dan JKN yang seharusnya diprioritaskan kesehatan juga keselamatan jiwa warga yang memerlukan obat dengan sesegera mungkin dan yang berkualitas pula.
Hal ini dijelaskan oleh ketua LSM Tipikor Jupri Yadi R, ” Kita akan meminta jadwal kepada Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) melalui Dinas Kesehatan untuk segera memanggil oknum kepala Puskesmas Kota, terkait Dana BOK dan JKN yang dikelola oleh oknum tersebut menjabat kepala puskesmas,” ujarnya.
Harapan publik dan para penggiat kepada instansi terkait untuk dapat membantu dan memanggil oknum Kepala Puskesmas Kota, dengan harapan ini bisa terang benderang dimata publik.
Liputan : Angah Selian