Kuta Cane – // Jurnalis.Online // Salah satu masyarakat desa Pasir Penjengakan kecamatan Lawe Bulan, kabupaten Aceh Tenggara, yang meminta agar jati dirinya tidak dipublikasikan media ini, Ia mengatakan pada awak media, Senin (01/01/2024).
Ia menuding Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara kurang tegas dalam penertiban pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) saat ini, yang mana terlihat masih banyak di sepanjang jalan umum APK dari beberapa pasangan calon masih memasang APK nya di fasilitas Negara.
Narasumber menambahkan padahal pihak dari General PLN UID Aceh Parulian Noviandri, sudah memberikan himbauan buat peserta Pemilu 2024 tidak diperbolehkan memasang APK ditiang Listrik. Karena hal ini dapat membahayakan masyarakat umum,” jelasnya.
” Seharusnya, untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut, Pihak Bawaslu kabupaten Aceh Tenggara beserta jajarannya, memberikan himbauan bagi para Calon, baik secara tertulis maupun secara lisan, dan para calon juga bisa memberikan pencerahan terhadap para Tim pemenangannya masing-masing, tentang cara pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut ” tegasnya
Dimana perlu diketahui, jarak aman antara APK dengan jaringan PLN kurang lebih 2,5 meter dari kabel tegangan menengah, sedangkan untuk jarak dari kabel tegangan rendah kurang lebih satu meter, agar hal-hal yang dapat membahayakan masyarakat tidak dapat terjadi.
” Padahal, Bawaslu kabupaten Aceh Tenggara mempunyai jajaran disetiap kecamatan maupun didesa, artinya pihak Bawaslu kabupaten bila benar-benar bisa “TEGAS” untuk menertibkan hal itu, maka tidak akan terjadi, itu sangat mudah, karna tinggal menelpon jajarannya saja di kecamatan atau desa, namun hal itu terkesan semua tutup mata saja ” jelasnya lagi.
Ketika awak media Jurnalis.Online mengkonfirmasikan hal ini pada Ketua Bawaslu kabupaten Aceh Tenggara Eka Prasetio Juanda Lubis, SE, melalui via aplikasi WhatsApp.
Ia mengatakan pihaknya sudah memberikan teguran, baik secara tertulis maupun secara lisan, namun dibalik hal itu, tetap juga masih dilakukan oleh beberapa dari pasangan Calon, namun itu semua di lakukan oleh para Tim kemenangan Calon tersebut, terkadang ada yang bisa mengerti atas himbauan dari kami selaku Bawaslu dan jajaran, terkadang memang ada yang belum mengindahkan teguran dari kami sama sekali, Jelas Eka.
Dalam waktu dekat ini, Saya dan rekan jajaran di Bawaslu kabupaten Aceh Tenggara, akan segera menindaklanjuti hal ini, sebutnya sambil mengakhir pembicaraannya dengan awak media.
Liputan : Angah Selian
RED