Lagi – Lagi…., Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Dua Orang Yang Diduga Pemakai Narkoba

banner 120x600
banner 468x60

Kutacane, –

Dalam upaya pemberantasan Narkoba di bumi Tanoh Alas metuah, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, kini kembali menorehkan bukti kesungguhannya dalam membasmi Narkoba.

Tepatnya Pada Sabtu (22/11/2025) sekira pukul 16.30 Wib, petugas SatresNarkoba kini kembali berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam insiden penangkapan tersebut, tak terlepas berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa disebuah pondok di desa tersebut kerap dijadikan tempat lokasi transaksi Narkoba jenis sabu. Tak butuh waktu lama, satresNarkoba Polres Aceh Tenggara langsung mmenindaklanjuti laporan tersebut hingga bergerak menuju lokasi.

Seketika personil SatresNarkoba tiba dilokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki berada di dalam pondok. Melihat kedatangan polisi, salah satu dari mereka berusaha melarikan diri. Namun, petugas sigap melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya kembali. Keduanya kemudian diperiksa dan diinterogasi di lokasi.

Dari hasil penggerebekan, personil SatresNarkoba berhasil mengamankan Barang Bukti, diantaranya, 1 bungkus sabu 0,11 gram, 5 bungkus sabu 0,59 gram, 1 bungkus sabu 0,56 gram, 11 plastik klip bekas pakai, 1 bal plastik klip, 2 plastik klip ukuran sedang, 1 kotak rokok warna cokelat, 1 alat hisap sabu (bong), 2 mancis, 1 kaca pirex, 1 pipet plastik, 1 pipet yang telah dimodifikasi, Uang tunai Rp339.000 dan 1 unit handphone Vivo warna hitam

Dalam insiden penggerebekan dipondok tersebut, turut disaksikan perangkat desa, petugas menemukan 1 paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok di bawah ambal. Selain itu, ditemukan juga 5 bungkus sabu ukuran kecil di dalam plastik klip panjang serta 1 bungkus sabu lainnya di plastik klip putih bening.

Kedua pelaku yang diamankan, APS (24) warga Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel dan MA (41) warga Desa Pulo Kedondong, Kecamatan Bambel, dan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut juga mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka.

Sejauh ini, personil SatresNarkoba telah mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP J, Silalahi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Aceh Tenggara. Beliau mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba. Laporkan segera apabila melihat, mengetahui, atau menduga adanya kegiatan yang mencurigakan. Bersama, kita wujudkan Aceh Tenggara yang aman, bersih dari narkoba, dan nyaman untuk semua,” tegasnya.

 

 

banner 325x300
Penulis: Angah SelianEditor: Winna Hutagaol