Tebo – // Jurnalis.online // Kasus kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang terjadi pada 28 Mei 2024 di Kelurahan Tebing Tinggi, Kabupaten Tebo, kini memasuki sidang putusan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Kamis ( 12/12/2024).
Didampingi oleh Sadewi Justice Law Firm, persidangan ini menuai sorotan publik lantaran belum adanya penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
Korban, Delvi seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Tebo, menolak upaya damai yang diajukan Agus Wadi, Ketua Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) sekaligus wartawan lokal. Agus Wadi, yang menjadi terdakwa dijatuhi tuntutan enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akhirnya divonis 12 bulan penjara oleh PN Tebo.
Keputusan ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga, rekan media, dan organisasi yang mendukung Agus Wadi. Mereka merasa putusan tersebut tidak adil, terlebih karena banyak kasus Lakalantas serupa di Tebo yang tidak sampai ke ranah hukum.
Kronologi dan Tuntutan Keadilan
Kecelakaan tersebut terjadi ketika mobil Avanza yang diduga milik oknum Polisi tiba-tiba berhenti di jalur Agus Wadi. Keterangan saksi menyebutkan mobil tersebut hendak menyebrang ke lokasi pencucian, kemudian Agus Wadi menghindari mobil yang tentu sudah mengambil jalur laju kendaraan.
Sempat Agus Wadi mengerem, namun remnya tidak berfungsi dengan baik sehingga Agus Wadi berusaha mengelak mobil tersebut agar tidak menabrak mobil tersebut. Beberapa kendaraan terlewati namun naas satu pengendara tidak dapat terelakkan sehingga kecelakaan pun tidak dapat dihindari, insiden ini menyebabkan Delvi mengalami luka ringan, sementara Agus Wadi disebut juga sebagai korban kelalaian pengemudi mobil mengalami luka yang sangat serius.
Ironisnya, kasus serupa dengan tingkat luka yang lebih parah, seperti yang menimpa seorang anak anggota LMPP yang patah tulang paha, hanya berujung pada tuntutan enam bulan bagi pelaku pengendara mobil dan vonis tiga bulan oleh PN Tebo. Perbedaan ini dianggap menunjukkan ketidakadilan dalam penerapan hukum.
Pernyataan Ormas dan Media
Ketua Harian LMPP Candores menegaskan, bahwa kasus ini semestinya diselesaikan secara kekeluargaan. Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan penanganan kasus Lakalantas di Tebo, yang kerap kali tidak berlanjut ke jalur hukum meski menyebabkan korban jiwa atau luka berat.
“Kami meminta kepada pihak Kepolisian dan penegak hukum untuk berlaku adil. Jangan ada diskriminasi atau pilih kasih dalam memberikan vonis, berikan hak kepada masyarakat dengan seadil-adilnya,” ujar Candores.
Keluarga dan pendukung Agus Wadi berharap putusan ini dapat ditinjau ulang dan mencerminkan rasa keadilan yang sejati. Kasus ini pun menjadi perhatian publik, memunculkan desakan agar sistem hukum lebih transparan dan konsisten dalam menangani perkara serupa.
Liputan : Zulfan