TOBA – // Jurnalis.online // Rumenta Tambunan selaku pelapor yang juga Istri sah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba. Dimana Istri dari HS (Teradu I) anggota DPRD Kabupaten Toba Periode 2019-2024, datangi Kantor DPRD Toba sekira pukul 10.00 Wib. Bertepatan pada hari ini Senin, (07/10/2024) berlangsungnya Pelantikan pengganti Ketua DPRD Toba yang baru.
Rumenta Tambunan sebagai (Pelapor) didampingi Tim kuasa Hukum Herbert Sitorus, SH & Partners. Menyampaikan Kekecewaannya setelah, “Keluarnya surat DPRD Toba di Tanggal 06 Oktober 2024.” Terkait hasil pemeriksaan dari Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kabupaten Toba atas dugaan Pelanggaran Etik dan Moral oleh anggota DPRD Toba dengan inisial HS (Teradu I) dan MNOP (Teradu II).
Diketahui Tim kuasa Hukum Herbet Sitorus & Partners bersama Rumenta Tambunan (Pelapor) tetap menunggu di Kantor DPRD Kabupaten Toba di Jln. Sutomo Nomor 2 Silalahi Pagar Batu Balige, Kabupaten Toba.
Herbert Sitorus,S.H., saat dikonfirmasi rekan-rekan media, sampai saat ini surat yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Toba itu, “Salah Prosedural Hukum atau Cacat Hukum. Seharusnya prosedur BKD dijalani sebagaimana mestinya. Kalau memang sudah dipanggil HS dan MNOP, mengapa Klien saya Ibu Rumenta Tambunan tak kunjung dipanggil ??…, ini malah surat dari Partai yang Somasi Klien saya. Memangnya kami lapor ke Partai?,” tegas Herbert.
Bukti yang sudah kami laporkan ke BKD di Tanggal 15 juli 2024, antara lain Satu Bundel Transkrip Pembicaraan ditelpon, Copy Surat Somasi I dan II dari Teradu II ke pengadu, Photo Percakapan Pesan Whatsapp Teradu I dan Teradu II, Satu Buah Flashdisk berisi 3 Video Pendek dan Rekaman telepon Pengadu dan Teradu II.
“Jadi dari sudut mana tidak dijalankan Prosedural BKD yang dipimpin Bapak Dewan yang terhormat, diketuai Pola Simanjuntak…??,” ucap Herbert kembali.
“Surat hasil dari BKD yang dikeluarkan DPRD Toba itu Cacat prosedural Hukum, dikatakan Saksi dan Bukti Kurang !. Kami duga BKD melindungi Anggota DPRD nya HS dan MNOP,” ucap pria berpakaian Abu-abu Jeans tersebut.
Saya bersama klien saya, Rumenta Tambunan meminta dengan Tegas kepada BKD Toba, sekali lagi jalankan Prosedur Hukumnya! Jangan buat “Surat Sampah” itu kepada kami,” tegas Herbert.
Surat DPRD Toba per 06 Oktober 2024, isinya Hasil Klarifikasi atas laporan kami ke BKD, dikatakan dalam surat tersebut, “Merujuk surat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Toba” Nomor : 171/2329/BKD/AK/X/2024 Tanggal 5 Oktober 2024. Dengan ini kami Sampaikan, “Bahwa Tidak Cukup Bukti/Saksi yang menyaksikan perbuatan tersebut dikantor DPRD Kabupaten Toba,” ucap Herbert.
( Winna Hutagaol )