Minahasa, –
Terkait adanya dugaan penelapan dan terindikasi penipuan mangkraknya kapal LCT Karya Mekar 2 di pantai Bulo, desa Tateli Weru, kini memasuki babak baru, Sabtu (21/02/2026).
Pihak pembeli pertama, yang akrab disapa Ko Acun secara resmi meminta Kapolda Sulawesi Utara untuk mengusut tuntas oknum-oknum di balik aktivitas pemotongan kapal.
Kami selaku Lembaga pengawasan dan kontrol sosial masyarakat, sudah melakukan sosialisasi lebih awal di lokasi Pantai Bulo bersama masyarakat desa. Di hadiri pemerintah desa, hukum tua desa tateli weru dan pembeli pertam Ko Acun dan Peran LSM, dan juga di hadiri perwakilan dari Ko Senga pemilik sebelumnya.
Ko Acun bermaksud menindaklanjuti proses jual beli kapal dari pemilik sebelumnya yaitu Ko Senga, guna memastikan kelancaran teknis dan kondusifitas di lapangan. Ko Acun berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tateli Weru melalui Hukum Tua (Kepala Desa) berinisial AM dan Polsek Pineleng untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat pesisir dan itu terlaksana dengan baik.
“Kami juga melibatkan dari pihak Bhabinkamtibmas, sebagai jembatan komunikasi antara pengusaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat,” ungkap Roy selaku penasehat LSM GMPM.
Rencana Evakuasi dan Kendala Kompensasi dalam pertemuan di Pantai Bulo, Ko Acun menjelaskan bahwa kapal tersebut harus segera dievakuasi atau dimusnahkan (dipotong) karena sudah mangkrak bertahun-tahun, sesuai dengan aspirasi warga yang ingin area pantai bersih kembali.
”Cara tercepat agar lokasi kembali bersih adalah dengan memusnahkan barang ini. Terkait jaminan atau kompensasi, itu menjadi ranah dari pihak PT Mekar Jaya,” tegas Ko Acun saat sosialisasi.
Namun, rencana tersebut sempat tersendat selama dua bulan. Pemicunya adalah belum adanya kesepakatan nilai kompensasi, sejumlah warga dikabarkan meminta angka sebesar Rp150 juta, jumlah yang dinilai Ko Acun tidak sebanding dengan kerugian besar yang telah ia alami sebelumnya.
Dugaan Penjualan Ganda dan laporan ke Polda Sulut, membuat situasi semakin memanas ketika Ko Acun mendapati informasi bahwa kapal LCT Karya Mekar 2 tersebut mulai dipotong secara sepihak oleh oknum berinisial RS alias Ronald.
Diduga kuat, objek sengketa tersebut telah dipindah tangankan kembali oleh penjual kepada pihak lain. Tanpa sepengetahuan Ko Acun sebagai pembeli pertama, yang merasa dikhianati dan dirugikan secara materil maupun hukum. Ko Acun resmi melayangkan laporan kepada Polda Sulawesi Utara.
Melalui laporan tersebut, pihak Ko Acun mendesak Kapolda Sulut untuk mengusut tuntas terang benderang aliran transaksi dari penjual (Ko Senga) hingga ke pembeli kedua (RS).
Dari hasil pengamatan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Mandolang, meminta kepada Polda Sulut agar segera mengungkap fakta kebenaran hukum dalam kasus yang menyita polemik berkepanjagan.
Kami harap kasus ini terungkap secara terang benderang, agar masyarakat desa Teteli Weru tidak tergiring dalam opini yang tidak jelas. Masalah siapa yang benar dan siapa yang salah dalam case ini,
serta memberikan kepastian hukum terkait status kepemilikan kapal demi rasa keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembongkaran bangkai kapal oleh pihak RS dikabarkan masih berlangsung di pesisir Pantai Bulo.
“Di sisi lain, proses hukum di Mapolda Sulut terus bergulir. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam transaksi barang sengketa, pihak-pihak terkait termasuk RS maka dapat terancam jeratan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dan pihak Polda untuk segera menetapkan tersangka jika terbukti secara hukum,” pungkas Yuli Waworuntu Ketua GMPM.










