Maikel Pusung Humas LPK- RI” Jika Terbukti Bersalah Hukum Tua Desa Sea Induk Segera Mundur

banner 120x600
banner 468x60

Minahasa – // Jurnalis.online // Polemik kasus korupsi pengadaan dan penyaluran air desa sea ke masyarakat yang terindikasi terjadi penyalahgunaan wewenang hingga Kades di panggil pihak kejaksaan dalam penyelidikan mendapat tanggapan dari Humas LPK- – RI Maikel Pusung, Selasa (30/04/2024).

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia adalah lembaga pengawasan bagi para konsumen baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, kami sangat prihatin dengan keluhan masyarakat tentang masalah air yang terindikasi di korupsi pengunaan sebagaimana hak masyarakat mendapatkan pelayanan namun di salah gunakan oleh aparat desa apalagi kepala desa, ini sangat memalukan,” ungkap Aktivis Vocal Maikel.

Kami juga mendesak pihak APH dalam hal ini kejaksaan untuk segera mempercepat penindakan hukum, apalagi terindikasi juga ada penyimpangan BUMDES yang masuk ke meja hijau Kejaksaan.

Jika Hukum Tua Desa Sea sadar diri, secara Gentel segera mundur diri, jikapun tidak pemerintah kabupaten segera me nonaktifkan dan di gantikan, sebab pemberantasan kasus korupsi terus di gaungkan oleh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Jika Pemkab Minahasa tidak menyikapi, maka kami LPK – RI akan mendesak pihak APH untuk segera mengambil langkah cepat tepat dalam kasus yang merugikan masyarakat dan Negara,” tandasnya.

Liputan : Jhon Pade
Red.

banner 325x300