Mantan Kades Kubu Diduga Jadi Tersangka, LIRA Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Aceh Tenggara

banner 120x600
banner 468x60

KUTA CANE – // Jurnalis.online // Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M. Saleh Selian memberikan apresiasi terhadap kinerja Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Tenggara.

Dimana, kesungguhan Unit Tipikor Polres Aceh Tenggara dan Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi mengungkap kasus ini serta telah melimpahkan kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) ke Kejari setempat yang melibatkan mantan Kepala Desa Kubu berinisial Z.

“Penetapan tersangka ini merupakan sebagai bukti komitmen Sat Reskrim Polres Agara menuntaskan korupsi DD,” ujar Saleh Selian, Jumat (04/10/2024).

Kata Saleh Selian, LIRA Aceh Tenggara mendukung dan memberikan apresiasi, apalagi tersangka telah dilimpahkan bersama bukti-bukti ke Kejari Aceh Tenggara, dan ditahan di Lapas Kelas II B Kutacane.

“Kita apresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Agara telah serius menuntaskan kasus korupsi DD di Aceh Tenggara,” ucapnya Saleh Selian.

Disisi lainnya, Saleh Selian menyebutkan kasus ini dilaporkan LIRA kepada Polres Agara. Kasus tindak pidana korupsi ini agar benar-benar diproses sesuai ketentuan agar ada efek jeranya terhadap para pelaku koruptor lainnya.

Karena selama ini, menurut Saleh Selian cukup banyak laporan dugaan korupsi ADD (Anggaran Dana Desa) di Inspektorat Aceh Tenggara, bahkan bertahun-tahun tak tuntas sampai ke meja hijau.

“Ada 35 laporan ADD yang dilimpahkan ke Jaksa semoga segera diproses sampai sampai tuntas, dan laporan masyarakat lainnya soal ADD di Kejari Aceh Tenggara, LIRA berharap pihak Polres dan Kejari Aceh Tenggara bersinergi memberantas Dugaan Tindak Pidana Korupsi khususnya Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) tentu rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi semakin tumbuh terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) ,
Makanya, kita memberikan apresiasi kepada Polres Aceh Tenggara dan mendorong Kejari Aceh Tenggara untuk menuntaskan laporan dugaan korupsi dari masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi di bumi sepakat segenap,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa (Kades) Kubu, Kecamatan Lawe Alas inisial Z, ditahan Jaksa karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2019 hingga 2021 atau selama (3) Tiga Tahun.

Kerugian Keuangan Negara dengan jumlah sebesar Rp 512.267.200.00.

Berkas tersangka mantan Kepala Desa Kubu, tahap II atau tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tenggara dari Penyidik Polres Aceh Tenggara.

Liputan : Angah Selian

banner 325x300