KUTA CANE//Jurnalis.Online// Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, memberikan apresiasi terhadap kinerja Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Tenggara. Penghargaan ini diberikan seiring dengan penetapan mantan Kepala Desa Kubu, berinisial Z, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Saleh Selian menekankan bahwa penetapan tersangka ini adalah bukti komitmen dari Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara dalam memberantas korupsi DD. “Ini merupakan langkah serius untuk menuntaskan masalah korupsi di daerah kita,” ujarnya, Jumat, 4 Oktober 2024.
Mantan Kades Kubu ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat, bersama bukti-bukti yang cukup. “Kami mendukung tindakan ini dan mengapresiasi upaya Polres Agara yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II B Kutacane,” tambah Saleh.
Dia juga menyoroti bahwa kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh LIRA kepada Polres Agara, dan berharap agar semua proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Saleh berharap ada efek jera bagi pelaku korupsi lainnya, mengingat banyaknya laporan dugaan korupsi ADD yang hingga kini belum ditindaklanjuti.
“Selama ini ada 35 laporan mengenai ADD yang telah dilimpahkan ke Jaksa. Kami berharap kasus ini segera diproses sampai tuntas, termasuk laporan masyarakat lainnya terkait ADD di Kejari Aceh Tenggara. Sinergi antara Polres dan Kejari sangat diharapkan untuk memberantas dugaan tindak pidana korupsi, khususnya mengenai ADD,” tutup Saleh Selian.
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Kubu, inisial Z, ditahan oleh Jaksa karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019 hingga 2021, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 512.267.200,00. Berkas kasus ini kini berada pada tahap II, setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tenggara dari penyidik Polres Aceh Tenggara.
Liputan oleh: Angah Selian