Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Di Simpang Niam, Tebo – Jambi

banner 120x600
banner 468x60

TEBO – // Jurnalis.online // Maraknya peredaran rokok ilegal di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, semakin meresahkan masyarakat. Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah sebuah toko di Simpang Niam yang diduga menyediakan berbagai jenis rokok ilegal tanpa pita cukai, Rabu (13/03/2025).

Berdasarkan hasil investigasi tim media ini, toko berinisial “D” diduga menjual rokok ilegal secara bebas kepada masyarakat. Saat dikonfirmasi, pihak toko mengaku bahwa rokok-rokok tersebut diperoleh dari seorang sales yang rutin mengantarkan barang ke toko mereka.

Keberadaan rokok ilegal di pasaran tentu menjadi perhatian serius karena merugikan negara dalam hal penerimaan cukai. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat, terutama bagi pedagang yang menjual rokok dengan cukai resmi.

Dalam wawancara dengan salah satu warga setempat, mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti bahwa rokok yang dijual di toko tersebut termasuk kategori ilegal. “Kami hanya membeli karena harganya lebih murah dibandingkan rokok resmi,” ujar salah satu pembeli yang enggan disebutkan namanya.

Rokok ilegal umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak dikenakan cukai oleh pemerintah. Hal ini membuatnya lebih menarik bagi konsumen, terutama mereka yang ingin berhemat. Namun, di sisi lain, kualitas dan kandungan rokok ilegal tidak terjamin, yang bisa berdampak pada kesehatan masyarakat.

Sementara itu, seorang pedagang rokok resmi di kawasan Tebo mengeluhkan maraknya penjualan rokok ilegal. “Kami yang jual rokok resmi jadi kalah saing karena harganya jauh lebih mahal. Pemerintah harus segera bertindak untuk menertibkan peredaran rokok tanpa cukai ini,” ungkapnya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan ketat terkait distribusi dan penjualan rokok. Berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, setiap rokok yang diproduksi dan dijual di Indonesia wajib memiliki pita cukai sebagai bukti pembayaran pajak kepada negara.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berat. Pasal 54 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Kepala Bea dan Cukai Wilayah Jambi, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Tebo. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam distribusi dan penjualan rokok tanpa cukai,” katanya.

Selain Pemerintah, peran serta masyarakat juga sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Warga diharapkan lebih teliti dalam membeli produk tembakau dan memastikan bahwa rokok yang mereka beli memiliki pita cukai resmi. Jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal, masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak berwenang.

Maraknya rokok ilegal di Tebo menunjukkan bahwa masih banyak celah dalam pengawasan distribusi tembakau. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai demi kepentingan bersama.

Liputan : Zulfan

banner 325x300