Simalungun – // Jurnalis.online // Dengan niat positif masyarakat Bandar Huluan dengan Dolok Batu Banggar akan mendirikan portal berdasarkan Plank dari Dinas Perhubungan, Kabupaten Simalungun yang terpasang disamping badan jalan yang berstatus jalan Kabupaten.
Adapun yang tercantum diplank tersebut yakni 3 garis Hitam dan dibawa tercantum tulisan JBB MAX 8 TON dari Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun.
“Menindak lanjutin terkait Plank larangan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun dari Dinas Perhubungan, tentang mobilitas truk yang melebihi muatan tonase yang melintasi jalan status Kabupaten yang ada di Dolok Batu Banggar Dan Bandar Huluan. Dengan adanya bersosialisasi masyarakat Dolok Batu Banggar dan Bandar Huluan kepada pihak Kecamatan, yakni Camat Bandar Huluan Akbar Syahputra dan Pangulu Naga Jaya I Jupri juga Bapak Lubis Pimpinan Perusahan yang berdomisili di Kecamatan Bandar Huluan,” ungkap Wahyudi.
“Sosialisai terkait jalan ini agar mendukung kegiatan masyarakat yang bentuknya positif demi kemaslahatan masyarakat banyak,” tutur Wahyudi kembali.
“Jika pihak Pemerintahan Kabupaten Simalungun melalui Dinas PURR maupun Dinas Perhubungan tidak sanggup, atau tidak mampu mendirikan portal untuk melaksanakan peraturan daerah (Perda) yang harus menindak aktivitas truk yang melebihi muatan dari 8 ton setiap harinya, kami masyarakat siap untuk mendirikan portal apabila ada ijin dari Pemerintah Kabupaten Simalungun atas Dinas terkait,” tutup Wahyudi.
Liputan Hasan Basri Sinaga