KUTACANE – // Jurnalis.online // Sebuah toko sembako (UD.Azka Agian), di Desa Natam, kecematan Badar, kabupaten Aceh Tenggara, diduga dengan geriliya menjual rokok ilegal kepada masyarakat setempat bahkan kepada pedagang kaki lima didaerah sekitar, sebut salah satu tokoh masyarakat kecamatan Badar, kepada awak media, Selasa (25/02/2025).
Lebih lanjut, peredaran rokok ilegal yang dijual belikan di toko UD.Azka Agian bermacam-macam, seperti rokok ABS, Lukman, Konser, dan rokok ilegal lainnya,” tuturnya lagi.
Masih dari tokoh masyarakat, hal ini sudah lama beroperasi, sehingga kami merasa dan menduga, seolah-olah rokok itu sudah bebas diperjualbelikan di Kabupaten Aceh Tenggara, seperti layaknya rokok bukan ilegal, karena dari pantauan saya selama ini, dimana saya menduga, kalau Aparat Penegak Hukum (APH), bukan tidak tau kalau di toko sembako UD.Azka Agian ada dilakukan transaksi jual beli rokok ilegal, bahkan ada juga oknum APH juga membeli ke toko tersebut,” pungkasnya lagi.
Menyikapi hal tersebut, ketika awak media ingin melakukan konfirmasi kepada pemilik toko sembako UD Azka Agian, pada Selasa (25/2/2025), dengan langsung mendatangi kelokasi. Bahkan setibanya dilokasi, awak media sempat melihat sebuah mobil yang diduga mobil carry berwarna putih, berlambangkan rokok bermerek Mangga, dengan tiba-tiba mobil tersebut terburu-buru beranjak pergi dengan melihat kedatangan awak media saat masih dalam mobil.
Saat awak media turun dari mobil, tiba-tiba pemilik toko sembako UD Azka Agian langsung mendatangi awak media, dengan wajah tersenyum dan menyapa awak media, ketika pemilik toko menyapa awak media, cari apa bang…awak media menjawab mau beli air minum bang, terus awak media masuk ke toko sembako, sambil membeli dua buah Panta, sambil berkata ada jual gak rokok ABS, dengan spontan pemilik toko menjawab lagi kosong bang,” sebut pemilik toko dengan wajah agak lain.
Saat awak media melakukan konfirmasi dengan beberapa masyarakat disekitaran tersebut, ada 3 pemuda mengatakan, memang di toko itu sudah lama menjual rokok ilegal bang, bahkan ada juga beberapa oknum APH pun ikut kesitu membeli, namun tidak ada dilarang saya lihat,” tuturnya.
Jadi kami selaku masyarakat hanya bisa menduga, bahwa rokok ABS , Lukman, Konser, sudah bukan ilegal lagi,” tambahnya lagi dengan nada agak tersenyum.
Mendengar informasi ini, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Kabupaten Aceh Tenggara (M.Saleh Selian), kini angkat bicara, dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), kabupaten Aceh Tenggara, untuk melakukan kroscek dan lakukan penyelidikan terhadap toko UD.Azka Agian, dimana bila informasi itu benar adanya, ini sudah sangat merugikan negara,” tegas Saleh.
Sekali lagi, saya minta kepada APH untuk secepatnya membentuk tim khusus untuk melakukan cek kroscek kelapangan, agar jangan sempat asumsi masyarakat seperti isu saat ini, dimana kalau masyarakat menduga APH turut membekingi atau tutup mata atas insiden yang merugikan negara,” tutur saleh Selian sambil mengakhiri pembicaraannya.
Liputan : Angah Selian